Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu yang wajib dibawa selalu ketika anda berkendara. Tak hanya itu, anda juga harus mengecek apakah sim yang anda miliki masih aktif atau tidak. Karena SIM juga memiliki masa berlaku.
Aturan berkendara yang cukup ketat mengharuskan Anda untuk waspada dan selalu memperhatikan hal tersebut, jangan sampai Anda termasuk kedalam orang orang yang sering kena razia oleh petugas karena masa berlaku SIM sudah terlewati.
Memperpanjang masa berlaku SIM memang membosankan karena pekerjaan ini menyita banyak sekali waktu, terutama untuk mengantri. Jika tak mau antri seseorang harus datang ketempat lebih awal untuk membuat SIM nya untuk pertama kalinya.
Tentu hal ini sangat merepotkan, sebab belum tentu seseorang memiliki waktu yang banyak. Namun hal seperti itu sudah tidak perlu dilakukan lagi saat ini, sebab layanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan jauh lebih mudah dan praktis, yakni dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling
Layanan ini sangatlah memungkinkan Anda untuk bisa perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang tertentu di ibukota yang lokasi tersenut sudah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Anda tidak perlu membuang-buang waktu lagi untuk mengantur atau mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang biasa kita kenal dengan samsat. untuk perpanjangan SIM mobil mobil khusus Anda bisa menetemukan layanan ini pada titik-titik tertentu yang dekat dengan lokasi Anda.
Sayangnya layanan ini baru di berlakukan untuk perpanjangan SIM saja. sedang sedangkan untuk layanan pembuatan SIM anda harus tetap mebuatnya di kantor Samsat yang telah yang dekat dengan anda. Meski begitu, layanan SIM keliling ini cukup membantu untuk menghemat waktu anda, terutama oleh mereka yang berada cukup jauh dari lokasi kantor Samsat.
Ketentuan Khusus
Ada beberapa ketentuan dalam layanan perpanjang Sim keliling, karena tidak semua SIM bisa diperpanjang sebagaimana yang dilakukan di kantor Samsat. Berikut ini merupakan ketentuan khusus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di layanan SIM keliling:
Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan hanya terbatas untuk pengguna yang memiliki kendaraan bermotor (C) dan juga SIM mobil (A), sedangkan untuk pengguna SIM jenis lainnya harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Proses perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan ketika masa berlaku SIM habis, masyarakat diberikan waktu dari masa waktu habis sebanyak 14 hari.
SIM yang bisa diproses untuk diperpanjang di layanan SIM keliling adalah SIM dengan masa berlaku yang sudah habis maksimal selama 3 bulan (dihitung dari tanggal masa berlaku habis), sedangkan untuk masa berlaku lebih dari itu, perpanjangan SIM harus dilakukan di kantor Samsat. Sesuai dengan Prosedur yang sudah ditetapkan.
Prosedur Perpanjang sim di Layanan SIM Keliling
Sebagaimana proses perpanjangan SIM di kantor Samsat, layanan SIM keliling juga menerapkan sejumlah proses yang wajib dilalui oleh peserta yang akan melakukan perpanjangan SIM mereka di sana. Berikut ini adalah cara melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling:
cara perpanjang SIM yang pertama adalah datangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat. Hal ini bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh mereka, sebab bisa saja layanan tersebut hanya ada pada hari-hari tertentu saja di lokasi yang bersangkutan.
Antri untuk mendapatkan formulir permohonan SIM.
Mengisi formulir permohonan dengan data diri yang lengkap dan benar, dan jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia di sana.
Setelah semua kolom yang tersedia terisi dengan benar, lengkapi formulir tersebut dengan melampirkan data pendukung yang dibutuhkan, antara lain: SIM lama, fotocopi SIM, dan KTP.
cara perpanjang SIM selanjutnya adalah menunggu giliran untuk melakukan proses selanjutnya. Ini akan sangat tergantung pada jumlah pemohon di sana, semakin banyak jumlahnya, maka akan semakin lama proses menunggu yang dibutuhkan.
Setelah dipanggil oleh petugas, akan dilakukan penyamaan data diri dengan data pada formulir yang telah diisi, pemindaian sidik jari dan juga tanda tangan.
Selanjutnya proses menunggu SIM tersebut selesai dicetak, dan semua proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, termasuk proses pembayaran sejumlah biaya yang akan dibutuhkan.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk cara perpanjang SIM di layanan SIM keliling, pemohon akan dikenakan biaya seperti di bawah ini:
Perpanjangan SIM mobil (A) dikenakan biaya sebesar Rp 140.000,-
Perpanjangan SIM motor (C) dikenakan biaya sebesar RPp 135.000,-
Layanan perpanjangan SIM keliling ini tidak akan berada di lokasi yang sama setiap harinya, karena itu sangat penting untuk selalu melihat dan menyesuaikan jadwal mereka, agar rencana untuk melakukan perpanjangan SIM bisa berjalan dengan baik dan lancar.