Penjelasan UU Otonomi Daerah Beserta Pelaksanaannya

UU OTONOMI DAERAH – Pelaksanaan otonomi daerah bisa berlandaskan sesuai acuan hukum, atau juga sebagai implementasi dari tuntutan globalisasi yang terus diberdayakan dengan sistem memberikan suatu daerah kewenangan yang lebih lebar, lebih jelas dan bertanggung jawab.

Terutama hal ini bertujuan untuk mengatur,  menggali dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang masih ada di daerahnya masing-masing.

Dasar Hukum

Uu Otonomi Daerah

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.

2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

4. UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Pelaksanaan

apa itu organisasi
hariannetral.com

Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan titik fokus yang paling penting dalam rangka membetulkan kesejahteraan masyarakyat. Pengembangan dari suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintahan daerah dengan ciri khas dan potensi daerah masing-masing.

Otonomi daerah ini telah diberlakukan di Indonesia melewati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah atau Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839.

Kemudian pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengeani Pemerintahan Daerah telah dianggap tidak sesuai lagi dengan kemajuan keadaan, ketatanegaraan, dan juga tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Akhirnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan.

Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Mengenai Pemerintahan Daerah atau Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan dari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.

Itulah Penjelasan mengenai UU Otonomi Daerah Beserta Pelaksanaannya, semoga konten ini bisa bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.