Ada tiga hak yang dimiliki oleh tetangga dalam hidup bermasyarakat yaitu hak bertetangga, hak kerabat, dan hak sesama muslim. Melanjutkan artikel sebelumnya yang menjelaskan hak tetangga, kali ini satujam.com akan menyampaikan sedikit tentang hak kerabat.
Kerabat adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan kita. Yang termasuk kerabat adalah ayah ibu, anak, dan semua yang memiliki hubungan dari jalur ayah dan jalur ibu, atau dari jalur anak. Kakek nenek, paman, bibi, sepupu, dan cucu masuk dalam definisi kerabat. Kerabat mempunyai 3 hak atas kita yaitu
1. Silaturahim
Dengan silaturahim akan mempererat tali kekerabatan. Puluhan cara bisa dilakukan untuk silaturahim, seperti dengan berkunjung langsung, menelepon, atau mengirim pesan.
Ada 5 manfaat ketika kita sering bersilaturahim yaitu
Merupakan sebab bertambahnya harta, dan luasnya rizki. Akan dipanjangkan umurnya dan diselamatkan dari kematian yang buruk, serta negeri yang menjadi tempat tinggal selalu makmur. Yang ketiga adalah Yang Maha Esa akan menjaga orang yang suka bersilaturahim, sehingga menjadi penyebab dirinya masuk surga. Dan yang terakhir adalah silaturahim merupakan perbuatan yang paling dicintai Yang Maha Kuasa, dan merupakan amalan yang paling utama.
Bila kita sedang diilanda kegalauan, merasa sempit, dan penghasilan turun, maka perbanyaklah silaturahim. Terlebih kerabat kita tinggal masih satu kampung, hanya berkunjung beberapa menit sudah tercatat sebagai kebaikan, pintu rizki akan dibuka lebar, dan dunia terasa lapang kembali.
2. Mendahulukan mereka dari segala sesuatu
Karena mereka masih kerabat, mereka mendapat prioritas utama dalam segala sesuatu. Bila ada kerabat yang kurang mampu, bantulah mereka sebelum membantu orang yang bukan kerabat. Tatkala mendapat rizki melimpah, merekalah yang diundang pertama kali untuk syukuran. Tatkala kita menikah, merekalah yang mendapat kabar pertama kali dan menjadi pengiring kita.
3. Larangan memutus silaturahim dengan alasan apapun
Hanya karena tersinggung perkataan seorang kerabat, dia memutus tali silaturahim. Warisan yang dibagikan kepadanya kurang sesuai dengan yang menjadi haknya, sakit hati kemudian memutus tali silaturahim. Perbuatan ini tidak dibolehkan, renungkanlah kembali manfaat silaturahim, kita malah benyak mengalami kerugian.
Tatkala ada kerabat yang membuat kita kesal, jengkel, dan sakit hati maka bersabarlah. Tetaplah menjalin silaturahim agar tetap mendapat manfaat yang besarnya tak terhingga.
Itulah sedikit paparan tentang hak kerabat, sudah kah kita melaksanakannya?