Sejarah dan Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta merupakan teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar negara Republik Indonesia. Nama Piagam Jakarta diberikan oleh Muhammad Yamin yang merupakan salah satu tokoh Nasional 1945.

Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah bung Karno dan disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-16 Juli 1945. Kelak piagam yang juga memuat rumusan sila Pancasila ini akan menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang seluk beluk Piagam Jakarta. Yuk, simak dengan seksama.

 

Sejarah Piagam Jakarta

kiblat.net

Piagam Jakarta merupakan dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dengan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama serta negara.

Selain itu, piagam Jakarta yang juga disebut dengan “Jakarta Charter” adalah piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, terdiri dari 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

Oleh karenanya, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam ini yang kemudian menetapkan Soewirjo sebagai gubernur pertama DKI Jakarta sampai tahun 1947.

Siapakah Penyusun Piagam Jakarta?

rpp-diahpermana.blogspot.com

Piagam Jakarta disusun oleh panitia sembilan atau yang sering disebut dengan sembilan tokoh nasional. Sembilan tokoh nasional tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Sir A.A. Maramis, Sir Muhammad Yamin, dan Wahid Hasyim.

Isi dari Piagam Jakarta

negeripesona.com

Di bawah ini merupakan isi atau naskah dari Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan

Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Haji Mohammad Yamin

Rumusan Dasar Negara di dalam Piagam Jakarta

mutiarazuhud.wordpress.com

Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang selanjutnya oleh Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Di dalam Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Adapun rumusan dasar negara yang termuat dalam piagam jakarta antara lain sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian sedikit penjelasan mengenai Piagam Jakarta. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.