Kamu harus tahu jika Aqiqah itu artinya memutus dan melubangi. Namu ada juga yang mengartikan jika aqiqah itu adalah hewan yang disembelih. Jika dilihat dari syari’at arti aqiqah itu adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Hukum aqiqah adalah wajib, sunnah muakkad dan sunnah.
Bagi yang mampu hukum aqiqah adalahsunah mua’kad. Rasul dan para sahabtnya melakukan aqiqah seperti yang di sabdakan Nabi Muhammad tentang aqiqah untuk anak yang menyebutkan bahwa untuk menebus anak kita menyembelih kambing pada hari ke tujuh. Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Awud dan yang lainnya.
Hewan Aqiqah untuk anak laki laki dan perempuan berbeda. Perbedaan ini terlihat dari jumlah kambing yang disembelih , untuk anak laki laki kambing yang disembelih sebanyak 2 ekor dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing. Hal ini sesuai hadist Rasul karena Rasulullah juga melakukan hal yang sama ketika mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Hussain.
Waktu yang disunnahkan untuk menyembelih hewan aqiqah adalah pada hari ke-7 setelah anak lahir. Jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh maka pada dapat dilakukan padahari ke-14. Dan jika masih tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan pada hari ke-21 dari hari kelahiran bayi.
Hal tersebut sesuai hadist, namun jika masih tidak memungkinkan maka aqiqah bisa dilakukan kapan saja. Ketika melakukan aqiqah maka sembari memberi nama pada bayi yang baru lahir tersebut lalu mencukur rambut si bayi, dan bersedekah sesuai berat rambut yang dipotong.
Syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) yaitu kambing yang berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun. Atau domba yang berusia enam bulan dan masuk bulan ke-tujuh. Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat dan daging hewan aqiqah tidak boleh dijual.
Itulah tadi pembahasan tentang hukum aqiqah, cara aqiqah dan penjelasan tentang syarat untuk hewan aqiqah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kamu dan menambah wawasan kamu, serta dapat mendekatkan diri pada Allah SWT.