SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya diperlukan oleh mereka yang akan melakukan pendaftaran CPNS atau perusahaan swasta. SKCK digunakan sebagai tanda bukti bahwa pihak pelamar kerja atau pendaftar CPNS terbebas dari tindakan pidana dan memiliki perilaku yang baik.
Pada beberapa daerah terdapat perbedaan alur pembuatan SKCK, namun perbedaannya signifikan. Secara garis besar, di bawah ini akan dijelaskan alur pembuatannya. Pahami setiap tahapnya supaya kamu tidak mengalami kebingungan ketika berada di tempat pembuatannya.
Tahap persiapan, lengkapi berkas-berkasmu
Fotokopi KTP/SIM, KK, dan Akta Kelahiran adalah wajib. Sebaiknya kamu gandakan hingga 10 buah. Jika nanti di lapangan ternyata fotokopi tersebut bersisa, kamu bisa menyimpannya untuk kebutuhan yang lain di waktu mendatang.
Siapkan pula pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar. Lebih dari jumlah itu silakan. Tetapi sebaiknya jangan kurang dari jumlah tersebut.
Bertamu ke rumah ketua RT untuk memperoleh Surat Pengantar.
Datanglah ke rumah ketua RT dengan membawa fotokopi KTP/SIM, KK, dan Akta Kelahiran. Katakan padanya bahwa kamu membutuhkan surat pengantar dari ketua RT untuk keperluan melamar kerja atau CPNS. Setelah mendapat tanda tangan dari ketua RT beserta cap stempelnya, kamu boleh pamitan. Jangan lupa ucapkan terima kasih. Kamu tidak dikenai biaya wajib di sini, tetapi boleh memberikan biaya seikhlasnya. Proses ini mungkin akan memakan waktu 10 menit.
Bertamu ke rumah ketua RW untuk meminta tanda tangannya pada Surat Pengantar.
Jika sudah melihat tanda tangan pak RT, biasanya pak RW akan langsung membubuhkan tanda tangannya pada Surat Pengantar yang kamu bawa. Jika sudah mendapat tanda tangan dan cap stempelnya kamu boleh pergi. Jangan lupa ucapkan terima kasih. Kamu juga tidak dikenai biaya wajib di sini, tetapi boleh memberikan berapapun yang kamu ikhlas. Proses ini mungkin memakan waktu 7 menit.
Datang ke kantor kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Kelurahan/Kepala Desa
Pergilah pagi hari ke ke kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar yang sudah ditandatangani pak RT dan pak RW beserta berkas-berkas fotokopi KK dan KTP serta pas foto 4×6. Jika kelurahanmu menerapkan Program Satu Pintu, pencet tombol biru alias pelayanan Umum/SKCK. Tunggu panggilan dan serahkan berkasmu jika sudah dipanggil. Jika sedang tidak ramai, dalam waktu 10-20 menit Surat Keterangan Kelurahan/Kepada Desa sudah bisa kamu ambil. Jangan lupa ucapkan terima kasih.
Datang ke kantor kecamatan untuk mendapat tanda tangan dari Camat.
Lanjutkan rute ke kecamatan. Tujuannya untuk mendapat tanda tangan dari Camat. Durasi waktunya tergantung ramai-tidaknya kantor kecamatan. Jika sudah selesai, jangan lupa ucapkan terima kasih.
Datang ke kantor Polsek untuk mendapat Surat Rekomendasi.
Datanglah ke Polsek terdekat. Di kantor ini mintalah Surat Rekomendasi dari Polsek untuk keperluan SKCK. Jika sudah selesai, jangan lupa ucapkan terima kasih.
Datang ke kantor Polres untuk memperoleh SKCK
Tanyakan tentang pelayanan Pembuatan SKCK, dan katakan kamu ingin membuat SKCK . Kamu akan diberi formulir dan diminta mengisinya. Formulir tersebut di antaranya memintamu untuk mengisi data orang tua, saudara kandung, hingga riwayat pendidikan. Supaya mempermudah pengisian, ingat-ingat kembali identitas orang tua, saudara, dan pendidikanmu.
Serahkan formulir yang sudah kamu isi dengan menyertakan surat dari Kelurahan, Foto 4×6(5 lembar), dan fotokopi KTP. Kemudian, kamu menjalani pengambilan sidik jari, 10 jari. Di loket sidik jari kamu dikenai biaya Rp 5.000,-.
Selanjutnya kamu akan mendapat penjelasan kapan SKCK bisa diambil. Untuk pengambilannya bisa diwakilkan, asal si wakil membawa fotokopi KTP-mu. Kamu akan dikenai biaya sebesar Rp 15.000,-. SKCK kamu dapatkan. Jangan lupa ucapkan terima kasih. Sebaiknya fotokopi SKCK, untuk dilegalisir sebanyak 10 lembar.