2 Gaya Unik dari Rumah Adat Khas Gorontalo

Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi yang terletak di Pulau Sulawesi. Provinsi ini pada mulanya adalah bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Namun, berdasarkan yang tercantum dalam UUD No. 38 pada Tahun 2000.

Kabupaten Gorontalo dan Kota Madya Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara memisahkan diri, dan resmi menjadi provinsi Gorontalo dengan Ibukota yang terletak di Kota Gorontalo, atau lebih  juga dengan nama kota Hulontalo.
Gorontalo memiliki banyak sekali jenis rumah adat yang menjadi ciri khas provinsinya, diantaranya adalah rumah adat Dulohupa yang berada di kota Gorontalo dan rumah adat Bandayo Poboide yang berada di Limboto.

Rumah Adat Dulohupa Gorontalo

stickraft.blogspot.com
stickraft.blogspot.com

Rumah Adat ini banyak terletak di Kecamatan Kota Selatan Gorontalo. Rumah adat ini juga sering disebut dengan nama Yiladia Dulohupa Lo Ulipu Hulondhalo oleh penduduknya.

Ciri khas yang dimiliki rumah adat dulopuha adalah, bentuk rumahnya seperti panggung yang sebagian besar bahannya terbuat dari kayu dan papan dengan ornamen khas ala Gorontalo.

Panggung rumah dulohupa disokong oleh 2 buah pilar utama yang disebut Wolihi, 6 buah pilar pada bagian depannya, dan pilar dasar sebanyak 32 buah yang disebut potu.

Rumah ini dilengkapi dengan dua tangga, yaitu tangga yang berada di bagian kiri dan kanan rumah yang menjadi simbol tangga adat atau disebut tolitihu.

Rumah Adat Bandayo Poboide Limboto

kantorcamatlimboto.blogspot.com
kantorcamatlimboto.blogspot.com

Rumah adat Bandayo Poboide di Gorontalo berada di depan rumah dinas Bupati Gorontalo.

Sama halnya dengan rumah adat yang sebelumnya, rumah adat Poboide memiliki bentuk rumah panggung, bahan yang digunakan untuk membuatnya adalah kayu yang memiliki kualitas tinggi, sehingga bisa bertahan sampai saat ini.

Selain bentuknya yang panggung, desain rumah adat yang satu ini  tidak begitu berbeda dengan rumah adat Dulohupa, perbedaannya hanya terletak pada bagian dalam rumah.

Yang kalau rumah adat Bandayo Poboide memiliki lebih banyak sekat dibandingkan dengan Rumah Adat Dulohupa.

Kata Bandayo memiliki makna bangunan, sedangkan kata Poboide atau Po Boide sendiri mempunyai makna tempat untuk bermusyawarah. Sehingga fungsinya sama seperti rumah adat yang sebelumnya.

Rumah adat Bandayo Poboide juga digunakan sebagai tempat untuk permusyawaratan, hanya letaknya lah yang berbeda.

Pada zaman dahulu rumah adat Bandayo Poboide juga digunakan sebagai istana para raja sebagai pusat pemerintahan, dan tempat berkumpulnya para tetua adat tersebut dalam membicarakan prosesi adatnya.

Selain menjadi tempat permusyawartan, rumah adat ini juga digunakan sebagai tempat pelaksanaan pagelaran budaya khas Gorontalo.

Namun, pada saat ini rumah adat Bandayo Poboide sudah menjadi tempat yang dilestarikan budayanya, dan masih terus dikembangkan seni budaya daerah Gorontalo supaya tidak hilang ditelan oleh zaman.

 Itulah 2 jenis rumah adat gorontalo, keren bukan? semoga bisa sedikit menambah wawasan kamu tentang Nusantara yang memiliki berbagai jenis keunikan adat dan daerahnya yang luas ini, sekian.