Kata orang bijak, satu-satunya hal yang tidak berubah di dunia ini adalah perubahan itu sendiri. Artinya, dalam hidup ini kita akan senantiasa mengalami perubahan. Seorang bayi berubah menjadi dewasa. Seorang junior berubah menjadi senior. Juga air laut yang pasang surut silih berganti, dan seterusnya.
Tidak tertutup kemungkinan kamu juga akan mengalami perubahan alamat, dengan kata lain pindah KTP. Mungkin yang seorang perempuan akhirnya mengikuti suami di kota lain. Mungkin yang sudah berumah tangga akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain. Ada seribu kemungkinan dalam hidup. Masyarakat kita memiliki aturan hidup. Ketahui hal-hal ini sebelum kamu pindah KTP.
Pindah Alamat artinya juga harus pindah KTP
Pindah KTP menjadi sangat penting bagi kamu yang memutuskan hijrah ke kota lain, dengan kata lain pindah alamat tempat tinggal. Hal ini karena kamu akan mengalami banyak kesulitan jika tidak memiliki KTP di tempat kamu tinggal. Misalnya dalam pengurusan hak suara saat pemilu, urusan perbankan, dan banyak lagi urusan yang lain.
Ada baiknya fotokopi KTP-mu terlebih dahulu sebelum mengurus pindah KTP.
Untuk mendapatkan KTP baru, kelak KTP lamamu akan ditahan/ditarik di kecamatan untuk di musnahkan. Oleh karena itu, pada beberapa waktu kamu tidak memegang KTP. Sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam masa itu, sebaiknya kamu memfotokopi KTP-mu. Hal ini agar kamu punya alibi jika dituduh sebagai penduduk ilegal.
Syarat pertama, melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan SKP
Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) di daerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Syarat kedua, melapor kepada instansi pelaksana di tempat tinggal tujuan untuk mendapat SKPD
Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
Syarat ketiga, SKP/SKPD adalah wajib. Dilarang meninggalkan syarat pertama dan kedua.
SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Syarat keempat, patuhi ketentuan pindah KTP dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten, antar kota, hingga antar provinsi.
Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
- Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
- Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
- Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Langkah pertama, datang ke RT/RW tempat tinggal
Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Langkah kedua, surat dari RT/RW bawa ke kelurahan dan kecamatan
Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
Langkah ketiga, SKP dari kecamatan akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan ditembuskan ke kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
Langkah keempat, membuat SKCK
Mengurus surat kelakuan baik yang sekarang disebut dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
BACA JUGA: Pengertian dan Macam-Macam Sistem Pemerintahan yang Pernah Dipakai di Indonesia
Langkah kelima, bawa berkas-berkas ini
Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
- SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
- 2 lembar surat kelakuan baik
Langkah keenam, lakukan hal-hal ini saat berada di alamat baru
Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
- Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
- Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP.