Wakaf itu ada kalanya untuk anak cucu, kaum atau kerabat lalu kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir miskin. Ditinjau dari segi peruntukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf teragi menjadi dua macam.
Wakaf Ahli
Ialah wakaf yang diperuntukan khusus kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga wakaf atau bukan, wakaf tersebut juga disebut wakaf zurri / wakaf khusus.
Wakaf untuk keluarga tersebut menurut islam secara umum dibenarkan berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Bukhar dan Muslim dari Anas bin Malik tetang adanya wakaf keluarga abu Thalhah kepada kaum dan kerabatnya. Di ujung hadist ini menyatakan sebagai berikut :
Artinya : Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.
Wakaf Khairi
Wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan kemaslahatan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain-lain.
Jenis wakaf tersebut dijelaskan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang menyeritakan tetang wakaf salah satu seorang sahabat Umar bin Khattab.
Beliau memberikan hasil hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.
Wakaf tersebut ditujukan kepada umum tak terbatas penggunaanya yang dapat mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia secara umum.
Kepentingan umum tersebut dapat dijadikan jaminan sosial, pendidikan, kesehatam, pertahanan, keamanan dan lain-lain.