Seberapa Besarkah Dosa Riba Itu?

Alangkah dahsyatnya dosa riba itu, hingga disebutkan bahwa dosa riba itu sama dengan menzinai ibu kandung sendiri. Hukum dari berzina merupakan berdosa, apalagi berzina dengan ibu kandung sendiri, tentu dosanya berlipat-lipat. Sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Walau pun dengan jalan pernikahan terlebih dahulu masih termasuk kedalam keharaman dan juga tetap berdosa.

Hadits yang menegaskan hal itu adalah hadits berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ

“Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,”Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Dari hadits di atas disebutkan bahwa dari 73 pintu riba, yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Padahal itu yang paling ringan, lalu bagaimana dengan yang paling berat? Tentu lebih parah lagi bukan.

dasyatnya dosaa riba
www.harunjy.com

Bahkan masih ada lagi hadits yang menyebutkan tentang dosa riba yang haditsnya hampir mirip, yaitu haramnya dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة – رواه أحمد

“Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina.” (HR. Ahmad)

Dosa riba merupakan satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran, bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba. Lantas siapakah yang menjalankan riba itu? , mereka adalah yang menyaksian, melakukan (berinteraksi) dan yang memakan serta yang masih ada kaitannya dengan itu semua, dan pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW.

dosa riba
edubuku.com

Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik.Dalam konteks hukum, ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba, yaitu kafir atau fasik. dan alangkah baiknya kita menghindari dari perbatan riba yang sangat besar dosanya.