Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Fungsinya

Pengertian pajak – Pajak merupakan suatu pungutan yang dibayar kepada pemerintah oleh rakyatnya, pungutan ini bersifat wajib karena hasil dari pajak akan digunakan untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat juga, jadi uang dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat kembali.

Meskipun masyarakat akan merasakan manfaatnya namun masyarakat tidak akan langsung merasakan manfaatnya, karena uang pajak ini lebih digunakan untuk membangun sarana kepentingan umum seperti pembangunan jalan, jembatan, dll.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

pengertian pajak
smeaker.com

Pengertian Pajak Menurut Rifhi Siddiq

Pajak adalah suatu pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam suatu negara dalam periode tertentu dan bersifat wajib serta harus cepat dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan yang sah suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.

Pengertian Pajak Menurut Sugianto

Pengertian pajak adalah merupakan suatu pungutan atau bisa juga dikatakan iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan usaha kepada suatu daerah tanpa adanya imbalan secara langsung yang seimbang, pajak dapat untuk dipaksakan berdasarkan peraturan yang tertulis pada undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan sebagai menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Menurut Leroy Beaulieu tentang pajak, bahwa pengertian pajak adalah bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut dapat bersifat memaksa dari pemerintah kepada para warga negara atau masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.

Pengertian Pajak Menurut Dr. N.J. Fieldman

Pajak merupakan prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa yang sah dan menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi juga sebagai menutupi pengeluaran umum negara.

Pengertian Pajak Menurut R.R.A. Seligman

Pajak merupakan iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.

Fungsi Pajak

Pengertian pajak secara singkat telah kita bahas, ada juga pengertian pajak menurut para ahli dan selanjutnya kita juga harus mengerti fungsi pajak itu sendiri nah berikut ini penjelasan mengenai fungsi pajak bagi negara.

Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pemasukan negara dan dengan cara mengumpulkan uang dari rakyat atau wajib pajak inilah kas negara akan terisi dan akan digunakan untuk pembangunan nasional atau jika ada pengeluaran yang adilakukan negara, dengan begini fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk digunakan kepada rakyatnya.

Fungsi Mengatur

Fungsi pajak yang lain adalah sebagai alat untuk mengatur dan juga melaksanakan kebijakan negara baik dalam sosial dan ekonomi dan fungsi mengatur tersebut antara lain adalah sebagai berikut ini.

  • Pajak berfungsi sebagai penghambat laju inflasi
  • Pajak dapat berfungsi sebagai pendorong laju kagiatan ekspor
  • Pajak dat berfungsi sebagai perlindungan terhadap barang produksi baik dari dalam negri seperti pajak pertambahan nilai.
  • Pajak juga dapat berfungsi sebagai pengatur untuk menarik modal yang membantu perekonomian supaya semakin produktif.

Seperti itulah setidaknya fungsi mengatur pajak yang dapat saya bagikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkan, selain itu ada juga

Fungsi Pemerataan

Pajak juga dapat digunakan sebagai penyesuaian dan juga menyeimbangkan antara pembagian suatu pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

Saya rasa cukup sekian dulu pembahasan mengenai pengertian pajak, fungsi dan manfaatnya semoga dapat berguna bagi anda yang mebutuhkan, apabila ada salah kata saya mohon maaf dan bila anda ingin mengcopy  tulisan ini silahkan tapi jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber.

pengertian pajak