Identitas kendaraan yang diberikan samsat berupa surat resmi untuk kendaaraan roda dua dan lebih dari empat adatah surat tanda nomer kendaraan atau yang biasa kita sebut STNK. Pengendara yang tidak membawa STNK ketika berkendara akan terkena tilang meskipun ia memilikinya.
Membawa STNK sama pentingnya dengan SIM (surat izin mengemudi), karena memang keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Seputar Cara Perpanjang STNK
Di negara Indonesia masa berlaku STNK hanya lima tahun saja. Sedang setiap tahinnya kita diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan. Setiap perpanjangan STNK kita juga diberikan plat nomer kendaraan untuk diganti. Biaya yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermacam macam, tergantung dari jenis dan cc yang terdapat pada kendaraan.
Salah satu yang harus kita waspadai dalam Perpanjang STNK adalah jangan Sampai telat. Walau hanya telat satu hari saja denda untuk pembayaran administrasinya akan menjadi sama seperti telat satu tahun.
Tahun ini banyak sekali pengendara motor yang telat 2-3 minggu, total denda yang yang harus dibayar yaitu Rp 40.000,-. Sedangkan untuk mobilnya yang telat sekitar 11 hari saja bisa terkena denda pembayaran administrasi sebesar Rp 240.000,-.
Banyaknya denda yang diberikan disesuaikan dengan lamanya kendaraan dan jenis kendaraan. Semakin baru kendaraan yang anda miliki, maka semakin besar juga pajak ataupun denda yang harus dibayar.
Syarat Memperpanjang STNK
Ada beberapa syarat untuk memperpanjang STNK, Diantaranya sebagai berikut:
1. Syarat Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika diurus sendiri)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli sesuai nama di STNK dan BPKB
2. Syarat Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika orang lain yang Mengurus)
- Fotokopi BPKB
- STNK Asli + Fotokopi
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
3. Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
- STNK Asli + Fotokopi
- Cek Fisik Kendaraan
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Tahapan Cara Perpanjang STNK
Ada beberapa tahapan dala, proses perpanjangan STNK. Yaitu anda harus melalui tahapan sebagai berikut:
- Pertama datanglah ke Samsat terdekat dari Rumah anda
- Pergilah ke loket kemudian isi formulir dengan cara menunjukkan STNK Asli dan BPKB Asli.
- Setelah di data, anda akan menerima formulir dalam stopmap warna hijau.
- Serahkan beberapa berkas yang sudah anda terima tadi ke loket pelayanan pendaftaran & penetapan sambil menyerahkan STNK asli dan KTP asli sesuai identitas di BPKB.
- Tunggulah antrian dengan kesabaran sampai nomor anda dipanggil oleh petugas.
- Langkah selanjtnya dari cara perpanjang STNK adalah silahkan anda menuju ke kasir. Bayarkan pajak dan denda sesuai nota administrasi.
- Setelah lunas, anda akan diberikan nota pembayaran untuk mengambil STNK yang baru.
- Silahkan tunggu sesuai antrian sampai nama anda dipanggil.
- Setelah mendapat panggilan, silahkan menuju ke loket penyerahan STNK sambil memberikan nota Bukti Pelunasan Pajak yang anda terima tadi.
- Di loket penyerahan STNK, anda akan menerima STNK yang baru serta bungkus plastik STNK dengan harga Rp 1.000,-
- STNK anda kini telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
- Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Demikianlah mengenai Cara Perpanjang STNK. Ditahun ini pelayanan sudah ditingkatkan dengan sangat memuaskan. Prosesnya juga sangat mudah dan cepat. Semoga ini awal yang baik bagi kepolisian indonesia untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baik.
Jika ada penjelasan yang kurang jelas tentang cara perpanjang STNK mohon dimaafkan. sekian dan terimakasih banyak atas waktunya 😀