PENGERTIAN REGULASI – Regulasi merupakan mengontrol perilaku manusia atau suatu penduduk dengan batasan dan aturan tertentu, Regulasi bisa dilaksanakan dalam berbagai macam bentuk, contohnya pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintahan, regulasi pengaturan diri oleh sebuah industri seperti lewat aosiasi perdagangan, regulasi sosial contohnya norma.
A. Definisi Regulasi Bisnis dan Peraturan
Peraturan merupakan suatu hal yang disepakati dan mengikat suatu kelompok atau kumpulan orang dalam suatu lembaga dengan tujuan untuk mencapai suatu tujuan dalam kelompok tersebut.
Bisnis merupakan sebuah organisasi yang menjual suatu barang atau jasa kepada konsumen bisnis lainnya. Regulasi merupakan penertiban perilaku manusia atau suatu masyarakat dengan aturan dan batasan yang sudah ditetapkan. Regulasi merupakan suatu proses pemberian dan pengaturan batasan untuk sebuah organisasi agar dapat mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan dan aturan tertentu.
Sementara Regulasi bisnis merupakan proses pengendalian perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis dengan batasan dan aturan-aturan yang ditetapkan suatu negara.
B. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek adalah suatu penanda untuk mempermudah dalam mengingatnya yang berupa nama, huruf-huruf, gambar, angka, kombinasi warna yang menjadi pembeda antara barang yang satu dengan barang yang lainnya dalam kegiatan bisnis dan perdagangan barang dan jasa.
Landasan Hukum Bidang Merk:
- UUD NO. 15 TH 2001 TENTANG MEREK
- UUD NO.23 TH 1993 TENTANG CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
- PP NO.7 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI BANDING MEREK
- PP NO.24 TH 1993 TENTANG KELAS JASA DAN BARANG
- PP NO.51 TH 2007 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS
Lingkup Merek
- Merek Dagang: Mereng yang difungsikan untuk barang yang diperdagangkan oleh sekelompok orang atau perorang secara bersama-sama atau dengan badan hukum agar supaya membedakan barang yang satu dengan barang lainnya.
- Merek Jasa: Merek yang dipakai pada jasa yang diperdagangkan oleh suatu kelompk atau seseorang yang dilakukan untuk memisahkan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sistem Perlindungan Merek
Sisten Kinstitutif, yaitu hak atas merek muncul karena pendaftaran pertama
First To File: Hak atas merk diserahkan kepada pendaftar pertama
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai suatu bukti
- Langkah dasar untuk dapat menolak permohonan merek orang lain
- Mencegah oranglain untuk menggunakan merk yang sama
C. Regulasi Bisnis di Bidang Perlindungan Para Konsumen
Peraturan mengenai hukum perlindungan konsumen sudah diatur dalam sebuah undang-undang no.8 tahun 1993 mengenai perlindungan konsumen. Pada tanggal 30 maret 1993, DPR telah merancang suatu undang-undang mengenai perlindungan terhadap konsumen agar disahkan oleh pemenrintah setelah berlangsung selama 20 tahun diperjuangkan undang-undang ini sendiri baru saja disahkan oleh pemerintahan pada tanggal 20 april tahun 1999.
2 Macam perlindungan terhadap konsumen
1. Perlindungan Priventif http://jurnalapindosu.com
Perlindungan priventif merupakan perlindungan yang diberikan saat konsumen akan membeli, memakai, memanfaatkan suatu jasa atau atau barang tertentu. Mulai dari melaksananakn proses pemilihan sejumlah atau serangkaian barang dan jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan atau membeli dan memanfaatkan barang atau jasa dengan merk tertentu.
2. Perlindingan Kuratif
Perlindungan kuratif merupakan perlindungan yang diserahkan kepada konsumen sebagai balasan dari pemanfaatan atau penggunaan barang dan jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa konsumen belum pasti dan tidak boleh disamakan dengan pembeli jasa atau barang, biarpun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu jasa atau barang. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen jika orang tersebut merupakan pemanfaat atau pengguna dari suatu barang dan jasa. Tidak peduli meskipun ia mendapatinya lewat pemberian atau pembelian.
Menurut Undang-Undang No.8 2009:
- Perlindungan konsumen yaitu bentuk upaya perlindungan yang menjadi jaminan adanya kepastian hukum mengenai perlindungan konsumen.
- Konsumen merupakan setian orang yang membeli, menggunakan, memakai barang atau jasa baik perorangan mau sekelompok orang.
Asas Perlindungan Konsumen:
- Asas Keadilan
- Asak Manfaat
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
- Asas Keseimbangan
- Asas Kepastian Hukum
D. Regulasi Larangan Praktek Monopoli
Pengertian
Pengertian prakter monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh seorang pelaku usaha atau lebih yang menyebabkan dikuasainya produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu sehingga memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan kepentingan masyarkat umum.
Asas dan Tujuan
Dalam melaksanankan kegiatan perdagangan di Nusantara, para pelaku usaha diharuskan memakai asas demokrasi ekonomi dalam melasanakan kegiatan perdagangannya dengan pelihat keseimbangan dan kestrabilan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum.
Tujuan berdasarkan UU No.5 1999:
- Mengutamakan kepentingan umum serta meningkatkan efisiensi ekonomi nasional agar suapaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang satu dengan lainnya.
- Menciptakan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kegiatan perdagangan atau usaha.
3. Kegiatan yang dilarang:
- Pelaku usaha dilarang melakukan suatu tindakan penguasaan atas produksi suatu barang atau pemasaran suatu jasa atau barang yang ujungnya mengakibatkan terjadinya praktek monopoli yang tidak sehat antara usaha satu dengan lainnya.
- Pelaku usaha dapat dinyatakan melakukan suatu tindakan penguasaan bila barang atau jasa bersangkutan tidak terdapat subtitusunya, atau berdampak buruk bagi pelaku usaha lainnya karena tidak dapat bersaing dalam barang atau jasa yang sama olehnya.
- Salah satu kelompok usaha atau satu pelaku mendapatkan kekuasaan 50% pangsa pasar satu jenis jasa atau barang tertentu yang di jual belikan.
E. Regulasi di Bidang Hukum Dagang
Mulai perkembangan hukum dangan pada saat abad pertengahan eropa yang bermula di kota-kota eropa sana. Pada saat itu Prancis dan Italia sudah terdapat kota-kota yang digunakan sebagai pusat perdagangan. ?Namun pada saat itu hukum romawi tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah dalam perdagangan itu sendiri. Oleh karena itu dibeentuklah hukum baru di samping hukum romawi yang sudah berdiri sejak abad ke 16 dan ke 17 yang berklaku bagi setiap golongan yaitu dinamakan hukum perdagangan. Hukum ini khusus mengatur masalah dibidang perdagangan.
Karena semakin pesatnya hubungan dagang disana pada abad ke 17 diadakan sebuah modifikasi dalam hukum perdagangan oleh mentri keuangan.
Tahun 1807 Prancis membuat hukum perdagangan sendiri dari hukum sipil yang ada yaitu Code de commerce yang terbentuk dari ordonnance du commerce. Saat itu Nederlands membutuhkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda. Pada tahun 1819 dilakukan rencana dalam KUHD ini.
F. Peraturan Regulasi
Cyberlaw merupakan hukum yang dipakai dalam dunia maya atau cyber yang biasanya diasosiasikan melalui internet. Cyberlaw dibutuhkan sebab dasar atau fondasi dari hukum di berbagai negara yaitu meliputi ruang dan waktu, sementara itu internet dan jaringan komputer mampu mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin berkembangnya Cyberlaw semakin banyak juga muncul kasus-kasus kejahatan cybercrime, yaitu tindakan kejahatan melalui internet. Contohnya seperti pencurian kartu kredit, menyadap, hacking situs-situs tertentu.
http://durrotun-ainiyah.blogspot.co.id/