FUNGSI KONSTITUSI – Sebagai hukum, konstitusi atau UUD memiliki sifat mengikat, baik bagi pemerintahan, lembaga negara, lembaga masyarakat juga setiap warga negara.
Selaku hukum, Konstitusi berisi mengenai norma-norma, kaidah, aturan, atau ketentuan yang wajib dilaksanakan dan ditaati untuk semua pihak yang terkait pada negara tersebut.
Fungsi Konstitusi Dalam Suatu Negara
Sebagai hukum dasar, konstitusi berfungsi sebagai sebuah sumber hukum. Setiap produk hukum misal Undang-undang (UU), peraturan pemerintahan (PP), dan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu), juga setiap tindakan pemerintahan dengan berbagai kebijakan mesti berdasarkan pada peraturan tertinggi yaitu Undang-undang Dasar (UUD).
Mengingat fungsi semisal di atas, Undang-undang Dasar (UUD) dalam rangka tata urut norma hukum yang masih berlaku ialah hukum yang tertinggi.
Karena fungsi konstitusi seperti itu, Undang-undang Dasar (UUD) juga fungsinya sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat guna mengecek akan kesesuaian semua norma hukum yang berada di bawahnya. Bagi sebuah negara, konstitusi adalah patokan dasar untuk mengatur tata negara dan pemerintahan.
Yang sebenarnya, konstitusi merupakan bentuk dari kontrak sosial yang dirancang dan disepakati oleh para wakil rakyat sebagai wujud dari suara rakyat. Maka dari itu, konstitusi diharuskan menjadi pedoman untuk negara dan pemerintah akan hak-hak yang menjadi sebuah wewenag dan hak yang bukan termasuk wewenangnya.
Menentukan batasan terhadap kekuasan merupakan suatu fungsi konstitusionalisme, juga memberikan legitimasi akan kekuasaan pemerintah baik itu rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki terhadap organ-organ kekuasaan negara.
Tujuan Konstitusi
Tujuan dibentuknya konstitusi ialah untuk mengatur jalannya kekuasaan lewat jalan membatasinya melewati aturan untuk terhindar akan terjadinya kesewenangan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya, juga memberikan arahan kepada penguasa dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Jada pada hakikatnya konstitusi di Indonesia memiliki tujuan sebagai alat dalam mencapai tujuan negara dengan sumber dasarnya yaitu nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara. Mengadakan tata tertib di berbagai lembaga kenegaraan, baik itu dalam hal wewenagnya atau cara bekerjanya.
Mengadakan tata tertib di dalam hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan akan setruktur negara dan bekerjanya seluruh lembaga negara dan konstitusi juga melindungi dan menetapkan hak-hak dasar warganegara.