PENGERTIAN BUMN – Tahukah kalian apa itu BUMN? Ia merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh negara.
Sebagian besar modalnya atau kadang waktu semua modalnya dimiliki oleh negara lewat penyertaan secara segera yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).
Dalam pemngambilan pengertian BUMN yang telah dibuat berasal dari kontribusi di dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan bermacam barang dan jasa kegunaan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengertian BUMN dan Fungsinya
BUMN terdapat di dalam bermacam sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan dan juga konstruksi.
Tujuan Didirikan BUMN
- Memberikan sumbangan bagi pertumbuhan perekonomian nasional terhadap umumnya dan penerimaan negara terhadap khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan faedah umum bersifat penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi sebuah perintis pada sebuah kegiatan bisnis yang belum sanggup dan bisa dikerjakan oleh pihak swasta dan koperasi.
- Turut aktif menambahkan bimbingan dan pemberian kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Manfaat dan Fungsi BUMN
- Sebagai penyedia barang jenis ekonomis serta menyediakan sebuah jasa yang belum bisa disedikan pada swasta
- Merupakan sebuah alat pemerintah dalam menata ketentuan dan kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia sarana di dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai contoh dan pelopor terhadap sektor bisnis yang masih belum diminati pada pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa Negara
- Pembantu di dalam pengembangan bisnis kecil koperasi,
- Pendorong dalam sebuah kegiatan di masyarakat diberbagai lapangan dunia usaha.
BUMN merupakan pelaku utama di dalam perekonomian nasional. Oleh gara-gara itu, BUMN mempunyai kegunaan mutlak di dalam penyelenggaraan perekonomian nasional kegunaan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu peran dari BUMN dalam sebuah pengolahan proses, pada perekonomian nasional adalah salah satunya yang berpengaruh sebagai penghasil barang atau jasa dalam pemenuhan hajat hidup untuk orang banyak.
Dalam peranan BUMN yang lainnya adalah sebagai pelopor di dalam sektor-sektor bisnis yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan bisnis kecil dan koperasi, dan juga pendorong kegiatan masyarakat di bermacam lapangan usaha.
Proses Pendirian BUMN
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 pendirian BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan setelah dilakukan kajian bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Sementara, untuk persero, orangnya yaitu RUPS, Komisaris, danĀ Direksi. Sedangkan untuk Perum adalah RUPS, Dewan Pengawas, dan Direksi. Kemudian sesuai pasal 2 maksud dan tujuan didirikannya BUMN antara lain:
- Mengejar keuntungan.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Ikut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan terhadap pengusaha yang golongan ekonominya lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa, penyediaan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan memenuhi keinginan hidup orang banyak.
Manajemen BUMN
Seorang Direksi dalam BUMN diangkat dan diberhentikan oleh RUPS/Menteri. Proses pengangkatan Direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk oleh Menteri atau lembaga profesional.
Sedangkan anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi guna memajukan dan mengembangkan persero.
Direksi BUMN harus menandatangani kontrak manajemen yang akan diperbaharui setiap tahunnya. Direksi ini menjabat selama 5 tahun dan bisa diangkat kembali satu kali masa jabatan.
Direksi juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. Ditambah lagi bahwa seorang anggota direksi dilarang keras memangku jabatan rangkap.
Jenis BUMN
Ada berbagai macam bentuk dan jenisnya, ada bentuk berdasarkan UUD Negara Indonesia No. 19 Tahun 2003, yaitu tentang badang usaha (PERSERO) dan (PERUM), berikut dibawah ini penjelasannya.
1. Tujuan Perum
Tujuan utamannya adalah kemanfaat umum berupa penyedia barang dengan harga yang bagus dalam ekonomi masyarakat dalam pengelolahan usaha yang berkualitas tentunnya.
Contoh Badan Perum Usaha Umum
- Perum Damri
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Ciri Badan Perum Usaha Umum
- Menumbuhkan keuntungan kas negara
- Pemimpin direksi atau direktur
- Dalam perusahaan pekerja dari pihak swasta
- Modal saham dan obligasi perusahaan go public
2. Tujuan Badan Usaha Persero
- Penyedia barang jasa kuat dan bermutu.
- Meningkatkan daya untung dalam nilai badan usaha.
Contoh Badan Usaha Persero
- PT Pertamina
- PT Tambang Timah
- PT Perubahan Bangunan
- PT Garuda Indonesa
Ciri Badan Usaha Persero
- Hubungan diatur dalam hukum perdata
- Pemimpin berupa direksi
- Tidak ada fasilitas negara