Pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

PENGERTIAN AMDAL – Istilah AMDAL biasanya lekat bagi mereka yang berkecimpungan pada lingkungan. Terlebih lagi bagi mereka yang notabene aktivis Lingkungan. Mungkin bagi orang awam seperti kita banyak yang belum tahu apa itu AMDAL.

Jadi AMDAL itu merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yang mana Inti di dalamnya berisi sebuah kajian yang dilakukan oleh suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan. Agar lebih jelas lagi, simak penjelasan tentang pengertian AMDAL berikut ini:

Pengertian AMDAL

Pengertian AMDAL
parararam.com

AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Di dalam PP No. 27 tahun 1999 telah dijelaskan tentang arti dari Analisis Mengenai Dampak Lingkunga, disana disebutkan jika Pengertian AMDAL adalah sebuah kajian/penelitian terkait dampak besar dan dianggap penting bagi suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Di Indonesia sendiri AMDAL diatur oleh PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari PP 27 Tahun 1999 (tentang AMDAL).

Dokumen AMDAL

Dokumen AMDAL
http://asriman.com

AMDAL juga terdiri dari beberapa dokumen. Maksud dokumen disini ialah sebuah hasil telaah/kajian tentang kelayakan lingkungan hidup yang merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan kajian finansial-ekonomis.

Dokumen AMDAL merupakan syarat yang harus ada untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat yang berwenang. AMDAL Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi, diantaranya:

Dokumen KA – ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup). Kerangka Acuan merupakan suatu kajian analisis terkait dengan dampak dari lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan

Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup). ANDAL ialah sebuah kajian yang diteliti secara cermat dan mendalam terkait dampak besar/penting mengenai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Dokumen RKL (Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup). RKL merupakan tindakan Penanganan terhadap dampak yang besar/penting bagi Lingkungan hidup yang merupakan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.

Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan atau kegiatan