TUJUAN OTONOMI DAERAH – Pada hakikatnya otonomi daerah bukanlah tujuan, tetapi sebagai alat untuk terwujudnya cita-cita demokrasi, kesejahteraan rakyat dan keadilan. Kebijakan mengenai otonomi daerah yang memiliki fokus utama kepada kesejahteraan rakyat tidak adakan pernah bisa terjadi jika pada waktu yang berbarengan prinsip-prinsip demokrasi tidak ditegakkan.
Dengan istilah lain, pada suatu sisi dapat meminimalkan terjadi konflik antara pemerintahan pusat da pemerintahan daerah, dan pada sisi lainnya bisa memberikan jaminan terwujudnya cita-cita demokrasi, kesejahteraan rakyat dan keadilan, namun bisa saja diagendakan pada suatu kerangka besar proses penerapan demokrasi dalam kehidupan bangsa pada bidang hukum, ekonomi dan politik.
Demikian, seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa penerapan otonomi daerah harus diagendakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari demokratisasi kehidupan bangsa.
Selain daripada itu, otonomi daerah juga harus dipandang sebagai otonomi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintah daerah. Akibat dari cara pandang yang seperti itu yakni aturan-aturan hukum dan kebijakan yang dikeluarkan semuanya harus mengutamakan pada pelayanan, kesejahteraan dan pemberdayaan bagi masyarakat.
Sebagai sebuah hak yang ada pada masyarakat, otonomi daerah sebenarnya tidak bisa diintervensi dan dicabut oleh pemerintahan pusat. Tetapi walau demikian, melalui sidang DPD (Dewan Perwakilan Daerah), pemerintah bisa saja mencabut atau mengurangi kewenangan dan hak pemerintah daerah jika dianggap gagal pada penyelenggaraan ekonomi daerah.
Asas dan Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dan asas pada penyelenggaraan otonomi daerah merupakan sesuatu yang sifatnya mendasar dan penting sebab memiliki kaitan dengan bentuk kebijakan daerah dan desentralisasi daerah itu sendiri. Pada konteks ini, asas yang ada pada penerapan otonomi daerah yang diutamakan adalah adanya sikap saling menghormati dan saling percaya, saling ketergantungan serta saling melengkapi, baik antar pemerintah daerah dan antara daerah dengan pemerintah pusat. Pun Antara hubungan masyarakat dengan pemerintah untuk mewujudkan negara Indonesia yang adil, demokratis, tetap utuh dan sejahtera.
Ada dua tujuan otonomi daerah yang dibedakan sebagai tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan khusus adanya penerapan otonomi daerah adalah:
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemerintahan mereka secara demokratis dan langsung
- Memberikan pendidikan pada aspek politik ke masyarakat tentang pentingnya keterlibatan mereka pada proses pemerintahan daerah dan berperan aktif untuk terwujudnya pemerintahan nasional yang sah dan kokoh.
- Meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat pada upaya pengambilan keputusan maupun penerapannya sehingga tercipta sebuah pemerintahan daerah yang efisien, bersih akuntabel dan responsif.
- Memperkuat saling kepercayaan antar masyarakat dan antara pemerintah, pusat maupun daerah.