Tugas dan Wewenang DPR Beserta Gambar dan Penjelasannya

TUGAS DAN WEWENANG DPR – Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki sebuah lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai lembaga negara, DPR beranggotakan para wakil rakyat yang berasal dari berbagai partai politik. Dimana semua anggotanya ditentukan melalui pemilihan umum.

Fungsi DPR secara umum dapat dibagi menjadi 3, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah DPR berfungsi untuk membentuk undang-undang. Fungsi anggaran berarti DPR menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Fungsi pengawasan berarti DPR mengawasi kinerja pemerintah.

Tugas dan Wewenang DPR

tugas dan wewenang DPR
alitaher.id

Sebagai lembaga legislatif tentu terdapat tugas dan wewenang DPR. Adapun tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut.

  1. Merancang UU yang disusun bersama dengan presiden agar mendapat memperoleh persetujuan bersama.
  2. Menelaah dan menyampaikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penganti UU.
  3. Menerima dan membahas rancangan UU (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berhubungan dengan sektor-sektor sesuai dengan kategori dan memasukannya dalam pembahasan.
  4. Menyimak pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan RUU yang berkenaan bersama dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Menetapkan APBN bersama dengan presiden bersama dengan menyimak pertimbangan DPD.
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan juga kebijakan pemerintah.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU yang berkenaan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, jalinan pusat dan daerah, sumber kekuatan alam dan sumber kekuatan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  8. Memilih bagian Badan Pemeriksa Keuangan bersama dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  10. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian bagian Komisi Yudisial.
  11. Memberi tambahan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  12. Memilih tiga orang calon bagian hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
  13. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan beri tambahan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  14. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk tunjukkan perang, memicu perdamaian, dan perjanjian bersama dengan negara lain, dan juga memicu perjanjian internasional lainnya yang mengakibatkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang berkenaan bersama dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU.
  15. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  16. Menjalankan tugas dan wewenang DPR lainnya yang ditentukan dalam UU.

Itulah tadi 16 tugas dan wewenang DPR sebagai sebuah lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga artikel artikel mengenai tugas dan wewenang DPR ini bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.