Tugas Dan Wewenang MPR Pada Negara Republik Indonesia

TUGAS DAN WEWENANG MPR – Hai sobat satujam! Pada kempatan ini kita akan membahas mengenai tugas dan wewenang MPR yang terdapat di daerah kita. Mari kita pelajari apa tugas dan wewenang mereka, dan bagaimana jabatan mereka dalam urutan negara Indonesia ini.

MPR adalah singkatan dari “Majelis Permusyawarahan Rakyat”. Yang mana lembaga itu pernah menjadi lembaga tertinggi dalam tata negara republik Indonesia. Samapi-sampai kedudukan lembaga MPR melebihi dari kedudukan presiden/pemerintah ataupun DPR “Dewan Perwakilan Rakyat”.

Masa jabatan bagi anggota MPR adalah selama lima tahun, itupun sudah diresmikan dengan keputusan Presiden. Dan waktu berakhirnya dalam menjadi anggota MPR adalah saat anggota MPR yang baru mengucapkan/melantunkan sumpah ataupun janji.

Salah satu tugas mereka adalah memegang erat serta memegang erat serta mengamalkan apa yang terdapat pada Pancasila dan menaati  peraturan serta melaksanakan UUD ” Undang Undang Dasar”. Untuk jelasnya lagi, berikut tugas dan wewenang MPR dalam negeri.

Tugas dan Wewenang MPR

MPR
satujam.com

Nah, disinilah kita akan membahas tugas dan wewenang MPR dalam negara Republik Indonesia ini. Adapun tugas-tugas serta wewenang mereka adalah.

1. Ketetapan MPR harus dimasyarakatkan.

2. Semua aturan semisal UUD, serta Pancasila juga harus dimasyarakatkan.

3. Mengkaji ataupun mendalami lagi mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia tahun 1945 beserta pelaksanaanya.

4. Aspirasi masyarakat yang harus diserap bersangkutan ddengan pelasanaan UUD republik Indonesia tahun 1945.

Adapun wewenang yang bagi anggota MPR antara lain adalah;

1. Mereka dapat mengubah dan menetapkan UUD Republik Indonesia tahun 1945 dengan syarat tugas di atas terpenuhi dan tidak menyalahi mengenai tugasnya.

2. Melantik Presiden maupun wakil Presiden dari hasil pemilihan umum yang telah diselenggarakan.

3. Mereka dapat memutuskan usulan dari DPR dalam rangka memberhentikan jabatan Presiden maupun wakil Presiden pada masa jabatannya. Jika telah diputuskan oleh Mahkamah konstitusi bahwa Presiden maupun wakil Presiden terbukti melanggar atau melakukan suatu pelanggaran hukum yaitu dalam mengkhianati negara. Misal korupsi, penyuapan dan lain sebagainya.

4. Mereka bisa melantik wakil Presiden menjadi Ketua Presiden setelah dilengserkannya Presiden sebelumnya.

5. Memilih wakil Presiden dari 2 calon yang telah diusulkan Presiden, jika tidak ada yang menduduki kursi wakil Presiden.

6. Memilih Presiden serta wakil Presiden jika keduanya diberhentikan. Yaitu dengan pemilihan umum atas 2 calon partai yang diusulkan.

Nah, itulah penjelasan mengenai tugas dan wewenang MPR di dalam negara Republik Indonesia ini. Sekiranya ulasan di atas sudah cukup jelas dan bisa dipahami. Semoga dengan itu semua bisa menambah ilmu dan bermanfaat untuk kita bersama, wassalam.