CIRI CIRI NEGARA HUKUM – Pada kesempatan kali ini kita dapat mengulas berkenaan ciri-ciri negara hukum, bagaimana penjelasannya? mari kita bahas disini.
Negara hukum yang keluar sejak pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau negara hukum didalam arti yang ringkas. Negara hukum merupakan terjemahan dari makna Rechtsstaat atau Rule of Law.
Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para pakar hukum Eropa Kontinental. Sedangkan makna Rule of Law diberikan oleh para pakar hukum Anglo Saxon.
Ciri ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli
Menurut pakar hukum dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut:
- Hak asasi manusia (HAM)
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menanggung HAM yang biasa dikenal dengan sebutan Trias Politika.
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- Peradilan administrasi didalam perselisihan.
Av Dicey dari kalangan pakar hukum Anglo Saxon beri tambahan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut :
- Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, supaya seseorang hanya boleh dihukum terkecuali melanggar hukum.
- Kedudukan mirip di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
- Terjaminnya HAM didalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Sebuah komisi para juris yang tergabung didalam International Commission of Jurits terhadap konferensi di
Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri ciri berikut pada lain:
- Perlindungan konstitusional;
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
- Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik adalah negara hukum, dikarenakan di didalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok yaitu:
- Perlindungan HAM,
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum, yaitu:
- Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang terkait sesuai dengan keputusan sebuah UUD.
- UUD menanggung HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum dapat jadi layanan penindasan.
- Badan-badan negara mobilisasi kekuasaan tiap-tiap senantiasa dan hanya taat terhadap basic hukum yang berlaku.
- Terhadap tindakan badan negara, masyarakat sanggup mengadu ke pengadilan.
- Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu:
- Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
- Peradilan yang bebas dari dampak kekuasaan lain dan tidak memihak
- Legalitas didalam arti hukum didalam segala bentuknya
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak sanggup melakukan tindakan sewenang-wenang.
- Asas legalitas.
- Pemisahan kekuasaan.
Cukup sekian artikel berkenaan dengan ciri-ciri negara hukum, semoga sanggup meningkatkan referensi anda dan berfaedah membuat pembaca semua. Terimakasih