Pengertian Badan Usaha

PENGERTIAN BADAN USAHA – Untuk mengetahui penjelasannya lebih lanjut, kami akan menyajikan untuk Anda mengenai pengertian badan usaha beserta jenis dan contohnya secara lengkap agar dapat Anda jadikan sebagai rujukan penambah ilmu pengetahuan Anda di bidang ekonomi.

A. Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha
ilmu-ekonomi-id.com

Badan usaha merupakan suatu bentuk dari kesatuan organisasi dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba dan juga memberikan layanan kepada masyarakat. Definisi lain dari badan usaha adalah kesatuan yuridis, ekonomis dan teknis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau laba.

Untuk mereka yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan badan usaha, pasti mereka sering menyamakan perusahaan dengan badan usaha, walaupun kenyataannya sangaylah jauh berbeda.

Perbedaan utamanya yaitu badan usaha merupakan suatu sebuah lembaga, sedangkan perusahaan yaitu tempat dimana badan usaha tersebut mengurus faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya secara rinci kita akan membehasnya pada bagian paling bawah.

Adapun beberapa hal yang sangat diperlukan untuk mendirikan sebuah badan usaha, diantaranya sebagai berikut:

  • Produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan di pasaran.
  • Cara memasarkan produk atau jasa yang akan dijual atau diperdagangkan.
  • Menetukan harga pokok dan harga jual untuk produk atau jasa yang akan dijual.
  • Tenaga yang akan dibutuhkan.
  • Organisasi dalam.
  • Pembelanjaan dan bentuk dari badan usaha yang akan dijalankan.

Dan pemilihan dari jenis badan usaha sanga dipengaruhi oleh beberapa  faktor, diantara faktor tersebut yaitu:

  • Tipe dari usaha yang akan dijalankan, contohnya seperti perkebunan, perdagangan, jasa, industri dan lainnya.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang diiginkan.
  • Modal untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang diinginkan.
  • Tinggi rendahnya resiko yang nantinya akan ditanggung.
  • Jangka waktu izin pelaksanaan yang diberikan oleh pemerintah setempat.
  • Keuntungan yang ditargetkan.

B. Bentuk dan Jenis-jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Berikut beberapa jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

1. BUMN (Badan Usaha Miliki Negara)

BUMN
Indonesiamerdeka.bumn.go.id

Badan Milik Usaha Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang semua modal maupun sebagian modalnya dipunyai oleh pemerintah dan pegawai yang bekerja pada BUMN pegawai negeri. saat sekarang ini BUMN terbagi menjadi 3 macam, diantaranya:

A. Perjan

Perjan merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dikuasai oleh pemerintah. Badan usaha ini beker pada pelayanan masyarakat. Karena terus menjalani kerugian, saat ini sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai sistem perjan, karena biaya yang dikeluarkan sangat besar untuk memelihara perjan tersebut. Contoh perjan yaitu PJKA yang saat ini sudah berganti menjadi PT. KAI (PT. Kereta Api Indonesia)

B. Perum

Perum adalah perjan yang telah diubah. Sama halnya dengan perjan, perum dikelola juga oleh pemerintah dengan status pegawainya pegawai negeri. Namun perusahaan ini juga masih mengalami kerugian. Walaupun status dari Perjan sudah diubah menjadi Perum, pemerintah harus menjual sebagian dari sahamnya ke pemilik publik dan statusnya berubah menjadi persero.

C. Persero

Persero merupakan badan usaha yang dikelola langsung oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan perjan ataupun Perum. Tujuan Persero yaitu untuk mencari keuntungan dan juga untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga Persero tidak lagi mengalami kerugian.

Biaya yang digunakan untuk mendirikan Persero sebagian atau semuanya berasal dari kekayaan miliki negara, pimpinan Persero disebut juga dengan Direksi, dan pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas yang diberikan negara. Badan usaha Persero ditulis dengan PT(nama dari perusahaan).

2. BUMS (Badan Usaha Miliki Swasta)

Badan Usaha Miliki Swasta
umum-pengertian.blogspot.co.id

Pengertian BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang maupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS diantaranya yaitu:

a. Firma (fa)

Firma adalah sebuah Badan Usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, disetiap anggotanga memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Untuk mendirikan sebuah firma dapat dilakukan dengan cara membuat sebuah perjanjian dengan notaris. Perjanjian itu memenuhi nama dari pendiri firma, cara membagi hasil yang diperoleh dan waktu dimulai maupun berakhirnya perjanjian tersebut.

b. CV (Commanditaire vennotschap) atau persekutan Komanditer

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang sekutu maupun lebih, sebagian merupakan sekutu yang aktif dan sebagiannya lagi sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang memasukkan modal dan juga menjalankan usahanya, sedangkan sekutu pasif adalah orang yang memasukkan modal kedalam usaha tersebut. Sekutu aktif memilki tanggun jawab penuh atas modal yang diberikan.

c. PT (perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi dari saham-saham, tanggung jawabnya ada perusahaan untuk pemiliknya hanya sekedar sebesar saham yang dimiliki. Kini ada 2 macam PT yaitu PT terbuka dan PT tertutup. PT terbuka yaitu PT yang semua sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Sedangkan PT tertutup yaitu PT yang mana pemegang sahamnya terbatas hanya pada kalangan tertentu saja, contohnya dikalangan keluarga. Beberapa contoh dari BUMS yaitu PT.Pupuk Kaltim, PT. Union Metal, PT. Djarum, PT. Holcim dan lainnya.

C. Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan

Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan? Masih banyak mungkin orang yang menyangka bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal kenyataannya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah badan usaha menggunakan kesatuan yuridis, maksudnya yaitu menggunakan aspek-aspek hukum yang wajib dipenuhi agar mencapai tujuan dari badan usaha dan memperoleh barang ataupun juga jasa. Perusahaan adalah salah satu alat untuk mencapai tuuan dari badan usaha.