Kedaulatan rakyat memiliki hubungan erat dengan perjanjian masyarakat dalam konteks pembentukan asal mula negara. Suatu Negara berdiri sebagai bentuk dari adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat dalam konteks kedaulatan sering disebut dengan kontrak sosial. Beberapa ahli ada yang telah mempelajari tentang kontrak sosial, diantaranya adalah John Locke, Thomas Hobbes, serta Jean Jaques Rousseau.
Arti Kedaulatan rakyat memiliki makna, bahwa yang terbaik di dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh rakyat. Sedangkan definisi dari kedaulatan itu sendiri ialah kekuasaan yang paling tinggi untuk merancang undang-undang dan mengimplementasikannya dengan semua metode yang tersedia.
Karenanya, kedaulatan rakyat memiliki konsekuensi, bahwa rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lingkup kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menurut definisi lainnya, kedaulatan berasal dari kata dasar daulat yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti berkuasa penuh atau kekuasaan tertinggi untuk mengelola suatu pemerintahan.
Dengan demikian, negara yang berdaulat adalah negara yang mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengelola pemerintahannya. Tiada kekuasaan lain yang dapat mendoktrin atau bahkan mengontrol negara tersebut.
Tidak jauh berbeda dengan suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga memiliki kebebasan untuk mengelola rumah tangga tersebut, baik bentuk rumah secara eksterior dan interior, tata ruangnya maupun aksesoris yang dipasang dalam rumah itu.
Semuanya bertujuan demi kebahagiaan dan kenyamanan seluruh anggota keluarga. Seperti halnya negara yang berdaulat, yang memiliki hak untuk mengelola rumah tangganya sendiri, dalam rangka demi mencapai kesejahteraan seluruh penduduknya.
Kedaulatan rakyat dapat diartikan pula bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan berasal dari rakyat berarti oknum-oknum yang duduk sebagai pelaksana pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan dari rakyat lainnya.
Pemerintahan oleh rakyat memiliki arti, bahwa pemerintahan diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, baik secara demokrasi langsung melalui pemilihan langsung oleh seluruh elemen rakyat, maupun secara demokrasi perwakilan seperti pemilihan yang dilakukan oleh anggota DPR.
Demokrasi langsung memiliki karakteristik mengoptimalkan suara rakyat, rakyat ikut andil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan serta memiliki suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Sedangkan sistematika demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya untuk dijadikan wakil dari mereka yang duduk di lembaga perwakilan rakyat semisal DPR dan MPR untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Demikian tadi adalah sedikit pemaparan mengenai Arti Kedaulatan. Semoga bisa menjadi sarana reverensi serta bisa menambah wawasan kedaulatan bagi kita semua.