Asas Otonomi Daerah di Indonesia yang Perlu Kalian Ketahui

Asas Otonomi Daerah – Asas otonomi daerah di Indonesia digunakan sebagai pedoman utama dalam melaksanakan otonomi daerah. Jika dilihat dari pengertiannya, otonomi daerah sendiri merupakan wewenang, hak, dan kewajiban darah dalam mengurusi urusan pemerintahan.

Otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berdasar pada 2 suku kata. Yaitu autos dan namos yang artinya aturan dan undang-undang. Artinya, otonomi adalah kewenangan yang berguna mengatur sendiri atau membuat aturan dalam mengurus sebuah wilayah tertentu.

Asas otonomi daerah di Indonesia sendiri mempunyai 3 asas utama. Asas otonomi daerah tersebut adalah asas tugas pembantuan, asas dekonsentrasi, dan asas desentralisasi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Asas Tugas Pembantuan

distribusi adalah
beritadaerah.co.id

Makna dari asas tugas pembantuan pada otonomi daerah di Indonesia adalah pemberian tugas yang berasal dari pemerintah pusat kepada pemerintah darah yaitu. Contohnya pemerintah kota/kabupaten kepada kepala kecamatan yang diberi amanat untuk melaksanakan tugas tertentu.

Hal ini juga berarti dapat menjadi penyerahan wewenang yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah tersebut. Pemberian wewenang ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan efektifitas waktu.

Asas Dekonsentrasi

Perbedaan Waktu di Berbagai Daerah
destination-w.blogspot.com

Arti dari asas dekonsentrasi adalah penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada perangkat pemerintahan di bawahnya. Contohnya adalah dari gubernur kepada bupati, dari bupati kepada kepala kecamatan, dan sebagainya.

Hal ini merupakan salah satu cara dari pemerintah pusat untuk mempermudah kinerja kepemerintahan supaya dapat menjangkau target dengan lebih baik. Pelaksanaan asas dekonsentrasi adalah supaya masalah yang terjadi di suatu daerah dapat segera terselesaikan.

Asas Desentralisasi

Contoh Kebijakan Publik
http://www.ksi-indonesia.org

Arti atau maksud dari asas desentralisasi adalah pemberian wewenang yang berasal dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan otonom daerah guna melaksanakan sistem pemerintahan secara mandiri.

tata cara pelaksanaannya juga harus bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Negara Indonesia. Hal ini berarti segala bentuk keputusan yang diambil berdasar pada konstitusi negara yaitu perundang-undangan negara Indonesia.

Manfaat dari dilaksanakannya otonomi daerah adalah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan yang bersifat mandiri. Pada umumnya, manfaat ini dirasakan dan diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan di bawahnya.