7 Asas Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya

Asas Pemungutan Pajak – Indonesia memiliki 7 asas yang digunakan dalam proses pemungutan pajak. Pajak merupakan bagian yang penting dalam proses ekonomi di Indonesia.

Banyak pembangunan dan pengembangan yang berhasil dilakukan dengan sumber dari pemungutan pajak. Contohnya adalah untuk penerangan jalan dan pembangunan daerah tertinggal.

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

administrasi perpajakan
rudinazar.com

Di Indonesia yang merupakan negara demokrasi, pajak sudah ditentukan jumlahnya bagi seluruh orang dan perusahaan yang sudah menjadi wajib pajak. Uang pajak yang diambil dari wajib pajak selanjutnya akan disalurkan untuk pembangunan guna peningkatan sarana dan pra sarana demi perbaikan untuk masa depan.

Di Indonesia sendiri, ada yang dinamakan asas pemungutan pajak. Hal ini harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia agar lebih memahami tentang dasar pemungutan pajak, dan bagaimana selanjutnya pajak tersebut disalurkan. Berikut ini 7 asas pemungutan pajak di Indonesia.

1. Asas Finansial

Asas pemungutan pajak di Indonesia adalah asas finansial. Asas finansial dalam pemungutan pajak ini menjelaskan tentang penetapan biaya pajak harus lebih kecil dari besarnya pendapatan yang diterima wajib pajak.

2. Asas Ekonomis

Pada asas ekonomis pemungutan pajak di Indonesia menjelaskan tentang penggunaan dana pajak harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia atau umum. Pajak tidak boleh menjadi penyebab melorotnya perekonomian masyarakat.

3. Asas Yuridis

tips membuat npwp
bincangpajak.com

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia memberi penegasan bahwa pada hukum pajak sendiri harus memberikan berbagai jaminan hukum yang didasari pada pasal 23 ayat 2 UUD 1945.

4. Asas Umum

Asas umum pada pemungutan pajak di Indonesia berdasar pada keadilan terhadap pemungutan dan juga pengaplikasian pajak dari dan untuk masyarakat Indonesia.

5. Asas Sumber

Asas sumber merupakan asas dasar bahwa pemungutan pajak berdasarkan pada dimana tempat perusahaan atau orang tersebut berada. Pajak yang dipungut di Indonesia adalah pajak bagi perusahaan atau orang yang ada di Indonesia.

6. Asas Kebangsaan atau Nasionalitas

Menurut asas kebangsaan atau nasionalitas, setiap orang yang berada pada wilayah atau negara tertentu maka mempunyai kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan negara tersebut.

7. Asas Wilayah atau Teritorial

Asas ini bermaksud mengambil pajak menurut tempat seseorang tinggal. Contohnya jika ada orang luar negeri tinggal di Indonesia, ia tepat mendapat tanggungan pajak karena tinggal di Indonesia.