Cara Perpanjang SKCK – SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini merupakan salah satu dokumen wajib yang dibutuhkan untuk melamar kerja di banyak perusahaan, baik pemerintah maupun swasta.
SKCK memiliki masa berlaku 1 tahun, sehingga kita perlu memperpanjangnya secara berkala. Proses memperpanjang SKCK sendiri tidak ribet bila dibandingkan dengan proses pembuatan SKCK baru.
Syarat Memperpanjang SKCK
Sebelum memperpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri, kamu perlu melengkapi persyaratan-persyaratannya terlebih dahulu, yaitu:
1. Surat Pengantar dari Kelurahan
Persyaratan pertama ini perlu kamu pastikan dahulu di kepolisian tempat kamu akan memperpanjang SKCK. Karena di beberapa wilayah, surat pengantar dari kelurahan tidak diperlukan dalam memperpanjang SKCK.
2. SKCK Lama yang Asli
Siapkan SKCK lama yang asli, atau fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir (apabila SKCK lama yang asli hilang).
Bagaimana jika keduanya hilang?
Kamu tetap bisa memperpanjang SKCK namun prosesnya akan lebih lama. Agar tidak bingung, tanyakan informasinya ke kepolisian terdekat di daerahmu.
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Fotokopi SIM atau KTP yang Masih Aktif
6. Pas Foto
Pas foto yang digunakan berukuran 4×6 berjumlah 4 lembar. Warna background foto mengikuti foto di KTP pendaftar. Warna biru untuk yang kelahiran tahun genap, dan merah untuk yang lahir di tahun ganjil.
Cara Perpanjang SKCK
Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah kamu penuhi, berarti kamu sudah siap untuk memperpanjang SKCK.
Sebenarnya cara perpanjang SKCK tidaklah sulit, cukup ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Datang ke Polsek daerah sesuai SIM atau KTP dengan membawar semua persyaratan.
- Mengambil nomor antrian.
- Menyerahkan semua berkas yang diperlukan ke bagian loket.
- Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 10.000,-
- Tunggu beberapa saat.
- Ambil SKCK baru ke ruangan pengambilan.
Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati Lebih dari 1 Tahun
Terkadang kita lupa memperpanjang SKCK jika, bahkan sampai lebih dari setahun kita belum juga memperpanjangnya.
Berita baiknya, kamu tidak perlu membuat SKCK baru.
Ya, SKCK yang sudah mati lebih dari 1 tahun masih bisa diperpanjang. Prosedurnya hampir mirip dengan proses perpanjangan SKCK biasa. Berikut panduannya:
- Siapkan surat keterangan dari RT dan RW serta kelurahan.
- Legalisir surat tersebut di kantor kecamatan.
- Siapkan SKCK asli yang lama, fotokopi SIM atau KTP, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi kartu keluarga, Foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, dan tentu saja surat keterangan yang sudah dilegalisir.
- Perpanjangan SKCK bisa dilakukan di Polsek.
- Serahkan berkas-berkas ke loket penerimaan.
- Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 10.000,-
- Tunggu beberapa saat.
- Ambil SKCK baru ke ruangan pengambilan.
Tips Perpanjang SKCK
Supaya proses perpanjangan SKCK semakin lancar, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:
- Cek kelengkapan berkas-berkasmu sebelum berangkat.
- Datang ke Polsek sepagi mungkin agar tidak terkena antrian yang panjang. Terutama saat musim pendaftaran PNS, jam 5 pagi pun antrian sudah mengular.
- Siapkan bolpoin pribadi meskipun di kantor polisi telah disediakan alat tulis. Hal ini tentu untuk mengantisipasi terbatasnya jumlah alat tulis di Polsek. Kamu juga jadi tidak perlu mengantri bolpoin.
- Setelah SKCK jadi segera fotokopi beberapa lembar lalu legalisir. Agar kita tidak repot bolak-balik mengurus legalisir SKCK dan sudah mempunya cadangan SKCK ketika diperlukan.
Demikian cara perpanjang SKCK. Ternyata sangat mudah bukan?
Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Ingat, usahakan untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis!