Norma Hukum | Pengertian, Jenis, Contoh dan Ciri-ciri

NORMA HUKUM – Apak kamu sudah tau apa itu norma hukum? Salah satu norma yang dipakai di masyarakat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat adalah norma hukum.

Tapi, ada beberapa perbedaan dengan norma lainnya. Norma hukum umumnya ditemui dalam bentuk tertulis dan secara resmi dalam pembuatannya diberikan pada lembaga berwenang dibawah naungan negara.

Norma hukum jangkauannya sangat luas, menaungi seluruh warga negara siapa pun dan kapanpun tanpa melihat status sosial dan jabatan.

Pengertian Norma Hukum

norma hukum
informasi-pendidikan.com

Norma merupakan undang-undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibentuk oleh negara. Norma hukum pada umumnya bersifat tertulis yang bisa dijadikan pedoman dan rujukan konkret untuk setiap warga masyarakat dalam berperilaku atau dalam menjatuhkan sanksi untuk pelaku pelanggarnya.

Norma hukum disusun oleh badan yang berhak untuk mengatur hubungan sesame warga, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya.

Norma hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, jika ada yang melanggar maka sanksinya adalah hukuman.
Itulah sebabnya norma ini bersifat tegas dan pasti, karena ditopang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi untuk para pelanggarnya.

Jenis-jenis Norma Hukum

norma hukum
edorusyanto.wordpress.com

Norma hukum terdapat beberapa jenisnya. Ada bermacam hukum yang dikenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti

  • Hukum acara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum agama
  • Hukum internasional dan lain sebagainya.

Dari jenis tersebut, hukum pidana dan perdata adalah yang paling paling sering ditemukan pada kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah penjelasannya;

  • Hukum Acara
    Hukum Acara merupakan hukum yang mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum acara dibagi menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
  • Hukum Pidana
    Hukum pidana merupakan hukum yang mencakup kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal serta sanksi-sanksinya. Misalnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum pidana.
  • Hukum Perdata
    Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum ini biasa disebut hukum privat atau hukum public. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata.

Ciri-Ciri Norma Hukum

norma hukum
nazarul14.wordpress.com

Berikut adalah ciri-ciri norma hukum yang sering ditemukan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;

  • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
  • Bersifat memaksa, tegas melarang.
  • Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.

Contoh Norma Hukum

norma hukum
merdeka.com

Berikut adalah contoh norma hukum yang sering ditemukan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;

  • Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
  • Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
  • Menjaga keamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
  • Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
  • Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.
  • Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan lalu lintas. Contohnya memakai helm, menyalakan lampu dan berhenti di lampu merah.
  • Jika menginap di salah satu kelurga di tempat lain harus melapor kepada ketua RT setempat.