Doa mandi junub merupakan salah satu syarat sah jika kita hendak melakukan mandi besar, supaya hadas besar yang berada di badan kita hilang dan badan kita menjadi suci kembali.Bagi anda seorang Muslim, tentunya menunaikan ibadah shalat hukum nya ialah wajib. Karena Shalat merupakan sebagian dari rukun islam yang harus di laksanakan kecuali haji (Bagi yang Mampu). Akan tetapi jika anda yang hendak ingin melakukan ibadah shalat tetapi dalam keadaan hadas besar, maka shalat anda tidak akan di terima (Tidak Sah).
Syarat Sah Mandi Junub
Nah supaya hadas besar itu hilang maka kita harus melakukan mandi besar yaitu mandi yang diniatkan agar tubuh kita suci kembali dari hadas besar. Dan salah satu syarat utama ketika anda hendak melakukan mandi junub anda harus membaca doa mandi junub.
Syarat mandi junub sendiri ada 3 bagian antara lain sebagai berikut :
1. Syarat yang pertama adalah anda harus membaca niat mandi junub atau doa mandi junub berikut merupakan lafadz dari niat mandi junub atau doa mandi junub “Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aalaa” yang artinya ialah aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.
2. Syarat mandi junub yang kedua yaitu anda diharuskan membasuh seluruh bagian dari tubuh anda tanpa terkecuali dengan menggunakan air yang suci sampai membasahi atau merata ke seluruh tubuh. Selain itu, anda juga harus memperhatikan jika rambut dan kulit rambut harus terkena air.
3. Dan syarat mandi junub yang terakhir yaitu jika masih terdapat najis yang masih menempel di tubuh Anda, maka Anda harus memastikan jika semua najis yang menempel pada tubuh Anda telah hilang dengan membasuhnya menggunakan air.
Niat Doa Mandi Junub Lengkap beserta Bahasa Arab, Latin dan Artinya
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Yang Artinya :
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”
Cara Mandi Junub Untuk Menghilangkan Hadas Besar
Sunat dari mandi junub sendiri ada lima, yaitu
- Pertama Anda di haruskan membaca basmalah pada saat Anda hendak memulai mandi junub.
- Setelah itu, Anda harus berwudhu pada saat sebelum mandi sama seperti wudhu ketika Anda akan sholat sebagai sunat mandi junub.
- Yang ketiga yaitu Anda harus membasuh atau menggosok badan Anda menggunakan tangan dengan hitungan tiga kali seperti ketika hendak berwudhu.
- Kemudian yang keempat adalah pastikan bahwasanya Anda selalu mengawali tangan sebelah kanan daripada tangan sebelah kiri dalam membahasuh bagian tubuh.
- Dan sunah mandi junub yang kelima adalah muwalat. Muwalat sendiri yang di maksud adalah sambung menyambung ketika Anda sedang membasuh anggota badan Anda.
Sunat Mandi Junub
Selain mandi junub, ada pula beberapa mandi yang disunatkan. Dari beberapa mandi sunat tersebut yaitu mandi ketika Anda akan melaksanakan sholat Jum’at, tepatnya sebelum menunaikan ibadah sholat Jum’at bagi pria. Selain itu, mandi junub yang disunnatkan adalah ketika Anda akan menunaikan sholat Idul Fitri dan juga ketika Anda akan menunaikan sholat Idul Adha. Adapun sunat mandi junub selanjutnya adalah ketika seseorang telah sembuh dari penyakit gila.
Selain itu, mandi ketika Anda akan hendak melaksanakan ihram haji atau umrah juga disunatkan untuk anda kaum Muslim. Dan yang terakhir adalah disunatkan mandi ketika Anda telah selesai memandikan mayat serta ketika Anda yang tadinya seorang non-muslim dan baru saja memasuki Islam. Bagi Anda yang sedang memiliki hadas besar, maka Anda memiliki berbagai macam larangan dalam melakukan sesuatu jika Anda belum mensucikan diri Anda dengan mandi junub.
Dua Hal yang di Larang Ketika Junub/Hadas Besar
- Larangan yang pertama diperuntukkan bagi Anda yang sedang junub, yaitu Anda dilarang menunaikan sholat, baik itu adalah sholat wajib ataupun sholat sunat. Selain itu, Anda dilarang mengerjakan thawaf rukun haji atau sunat. Tak hanya itu, Anda dilarang keras menyentuh ataupun membawa Al Qur’an yang isinya adalah firman Allah. Dan juga, Anda dilarang untuk berhenti atau berdiam diri di sebuah masjid secara lama (Itikaf).
- Tak berbeda jauh dengan larangan pertama, larangan yang kedua diperuntukkan bagi Anda yang sedang terkena haid (menstruasi) atau nifas. Larangan ketika Anda haid atau nifas yaitu Anda dilarang menunaikan sholat, baik itu adalah sholat wajib ataupun sholat sunat. Adapun Anda juga dilarang mengerjakan thawaf rukun haji atau sunat. Dan Anda juga dilarang keras menyentuh ataupun membawa Al Qur’an dan Anda dilarang untuk berhenti atau berdiam diri di sebuah masjid secara lama (Itikaf).
Sedangkan bagi Anda yang telah menikah atau berkeluarga, maka ketika Anda sedang mengalami haid atau nifas setelah melahirkan, Anda tidak boleh untuk di cerai atau ditalak. Selain itu, Anda juga dilarang untuk melakukan puasa wajib seperti pada bulan Ramadhan ataupun puasa sunat. Anda juga dilarang untuk bersetubuh dengan pasangan dan Anda dilarang untuk bersenang-senang pada area pusar, perut dan lutut. Dan yang terakhir, Anda dilarang untuk menyeberangi atau memasuki masjid. Hal ini beralasan, sebab dikhawatirkan Anda akan mengotori masjid tersebut dengan darah yang sedang keluar.