Mengapa di dalam agama Islam, seorang pria diizinkan untuk memiliki pasangan hidup (istri) lebih dari satu? Mungkin kira-kira seperti itulah pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh orang-orang non-Islam ataupun orang Islam sendiri, namun belum mengetahui alasan diperbolehkannya poligami.
Oleh karena itu, di sini kami akan menyampaikan secara ringkas alasan, syarat serta hal-hal yang berkaitan dengan diperbolehkannya poligami di dalam ajaran agama Islam.
Alasan Diperbolehkannya Poligami dalam Islam
Sebelum Islam diajarkan kepada umat manusia, kebiasaan masyarakat memiliki istri lebih satu sudah banyak dilakukan. Bahkan, kebiasaan ini tanpa memiliki batasan tertentu. Sehingga, seseorang bisa saja memiliki 5,6,7 atau bahkan 100 istri sekaligus.
Jadi, poligami sudah terjadi dan umum dilakukan oleh umat manusia di seluruh dunia bahkan disertai dengan merendahkan martabat kaum wanita. Orang-orang di masa itu menganggap istri itu hanya sekedar “pemuas” belaka. Bahkan, tidak jarang para penguasa di kerajaan Romawi akan saling bertukar istri apabila sudah bosan dengan istri yang sudah dimilikinya.
Islam pun datang dan membatasi jumlah istri, apabila seorang pria ingin poligami. Ya, sekedar membatasi dan tidak melarang secara penuh. Mengapa demikian? Mari kita ulas satu per satu.
Dihalalkan oleh Allah SWT
Alasan yang paling pertama mengenai diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah karena memang sudah dihalalkan oleh Allah. Dia berfirman;
Mengantisipasi Maraknya Perzinaan
Ketika Allah SWT melarang umat manusia untuk berpacaran ataupun berzina, maka Allah pasti sudah memberikan solusi nyata bagi kita. Di era sekarang ini, kebanyakan pemuda/pemudi akan mencari pacar untuk “menemani” mereka. Tidak jarang, dari perbuatan pacaran ini, akhirnya akan menjerumus kepada zina. Di fase ini, Allah memberikan solusi kepada pemuda, agar menikah saja, daripada pacaran atau zina yang akan menambah dosa.
Menurut penelitian, di usia sekitar 30-40 tahun-an, seorang pria akan mengalami masa “pubertas” yang kedua. Yaitu masa-masa dimana ia akan mencari wanita lagi, untuk dijadikan pendamping hidup (kalau bisa), atau sekedar pelampiasan saja (mungkin karena bosan dengan istri pertama). Sehingga, tidak jarang kita temukan, ternyata diskotik-diskotik itu tidak hanya diisi oleh pemuda saja, akan tetapi juga para bapak-bapak di usia sekitaran itu.
Dalam Islam, hal yang semacam ini pun diantisipasi dengan dihalalkannya poligami. Ini merupakan diantara hikmah mengapa poligami diperbolehkan di dalam Islam.
Syarat Poligami
Di dalam kitab Ahkamun-Nikah, disebutkan syarat-syarat orang yang ingin melakukan poligami.
Mampu Berbuat Adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
Aman dari Lalai Beribadah Kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Mampu Menjaga para Istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina.
Bisa Memberi Nafkah Lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Hukum Poligami dalam Islam
Secara umum, poligami hukumnya adalah seperti hukum menikah biasa, yaitu sunnah. Akan tetapi, hukum ini dapat berubah-ubah tergantung kondisi. Baik kondisi si pelaku, calon istri ataupun keluarga dari kedua belah pihak.
Sunnah
Poligami berlaku sebagai sunnah apabila sang istri tidak bisa memenuhi hajatnya. Contohnya mandul, sedangkan sang suami sangat mendambakan lahirnya seorang anak yang akan menjadi penerus generasinya. Selain itu, ini juga berlaku apabila sang istri telah lama menderita sakit keras sehingga ia pun belum bisa memenuhi kebutuhan biologis sang suami.
Menikah untu kedua kalinya (atau lebih) juga dianjurkan apabila sudah banyak wanita-wanita yang belum menikah, sedangkan ia sudah berumur tua.
Makruh
Makruh artinya dibenci. Ada kondisi dimana poligami dihukumi makruh. Yaitu, apabila si suami menginginkan untuk memiliki istri lagi guna memenuhi hawa nafsunya. Padahal, kondisi ekonominya masih meragukan untuk menafkahi dua orang istri.
Poligami dalam kondisi ini dibenci lantaran dikhawatirkan akan memberikan kerugian kepada istri-istrinya kelak karena kurangnya anggaran rumah tangga. Sabda Rasulullah SAW:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkanlah perkara yang meragukan kamu kepada perkara yang tidak meragukan kamu”.
Haram
Haram hukumnya bagi seorang lelaki yang ingin berpoligami, sedangkan ia diyakini tidak akan mampu berbuat adil kepada istri-istrinya. Baik itu dari kebutuhan ekonomi, misalnya ia adalah seorang yang amat fakir, maupun dari kebutuhan biologis, misalnya ia memang sudah dikenal galak dengan istri pertamanya.
Ancaman yang disabdakan oleh Rasulullah SAW bagi orang-orang yang poligamis sedangkan ia tidak adil adalah, kelak di hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan pincang (berat badan sebelah).