Bolehkan Istri Ke Salon untuk Perawatan?

Saat menuju toko elektronik, kami dari kantor bertiga melewati sebuah salon perawatan wanita. Mobil pengunjung salon ini memenuhi separuh badan jalan hingga membuat kemacetan. Atasan kami berkomentar saat melewati kantor ini. “Ibu dulu sering ke sini lho, sekali perawatan habis Rp. 600.000.” Beliau memanggil istrinya “ibu”, karena kami anak buah sering memanggil “ibu” kepada istri beliau.

Dia melanjutkan ceritanya, “Lalu saya bilang ngapain perawatan seperti itu, kalau mau wajah bersih cukup dengan wudhu saja.” Kemudian beliau berkomentar, “Daripada uang Rp. 600.000 untuk perawatan, mendingan buat beli bakso dapat berapa mangkok. Tapi setelah saya bilang begitu, ibu tidak pernah ke salon itu lagi.”

Beliau memang penikmat bakso, minimal dua kali sepekan beliau mentraktir anak buah makan bakso. Kami yang mendengar penuturan beliau cuma tersenyum. Kami cuma menarik kesimpulan, ibu patuh pada suami, atasan kami cinta mati pada istri apa adanya tanpa perlu perawatan macam-macam di salon perawatan wanita.

Abaikan apakah wudhu benar-benar dapat membuat kulit secerah matahari karena itu bukan topik bahasan kali ini. Artikel ini akan sedikit membahas bolehkan istri, atau lingkup lebih luas lagi semua wanita; pergi ke salon perawatan atau kecantikan?

Tentu saja istri dan wanita lajang boleh ke salon perawatan atau kecantikan, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini saling berkaitan dan tidak boleh ada yang ditinggalkan.

Syarat pertama adalah niat dan tujuan. Tujuan ke salon untuk perawatan tubuh, creambath, mengkriting, atau hanya untuk numpang parkir mobil? Bila tujuannya mengerik alis atau memasang rambut palsu jelas tidak boleh. Semua tujuan yang dilarang agama tidak boleh dilakukan.

Bagaimana bila ke salon dengan niat untuk menyenangkan suami? Sebelum dijawab, perlu ditekankan di sini bahwa semua syarat saling berkaitan dan tidak boleh meninggalkan salah satunya. Pertanyaan tersebut akan terjawab pada penjelasan syarat-syarat selanjutnya.

Kedua adalah harus izin kepada mahrom. Izin kepada orang tua atau suami mutlak dilakukan, andaikan mereka tidak mengizinkan maka wanita tidak perlu ke salon perawatan. Patuh pada orang tua dan suami lebih mulia dan berpahala daripada mengingkarinya.

Tidak mengubah bentuk. Manusia tidak boleh mengubah bentuk tubuh yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta, contoh mengubah adalah merapikan alis, memanjangkan dagu agar terlihat lancip dan manis, mewarnai rambut dengan warna hitam, dan memancungkan hidung.

Diperbolehkan mengubah dengan alasan kesehatan. Sebagai contoh menghilangkan tahi lalat karena terus membesar dan mengganggu aktivitas, atau melebarkan lubang hidung karena kesulitan bernafas saat tidur.

Tidak boleh menyerupai kaum lain. Wanita harus mengetahui larangan-larangan dalam berhias. Contoh yang dilarang adalah menyambung rambut, termasuk menggunakan sanggul atau konde. Dilarang memotong rambut sampai pendek karena menyerupai laki-laki.

Salon khusus wanita dan tertutup. Pilihlah salon perawatan yang tertutup, hanya wanita yang bisa masuk dan melakukan perawatan.

Pastikan bahan yang digunakan berlabel halal dari LPPOM MUI. Ada ribuan produk kecantikan yang masuk Indonesia, mayoritas tidak memiliki label halal. Di tahun 2010 ilmuwan Belanda merilis video yang membeberkan bagaimana seekor babi dapat menghasilkan 185 produk, mulai dari sabun, peluru, hingga katup jantung buatan. (https://www.youtube.com/watch?gl=ID&hl=id&v=BRETz2F-heQ)

Apakah sabun, shampo, cream, kosmetik, kuas (brush), dan produk kecantikan lainnya tidak mengandung bahan haram? Penggunaan barang haram akan mempengaruhi perilaku dan ibadah, maka berhati-hatilah ketika menggunakan produk kecantikan, baik di salon maupun membeli sendiri.

Itulah beberapa syarat bila istri ingin melakukan perawatan di salon. Semoga bermanfaat.