Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau yang biasa disingkat Kemkumham RI adalah kementrian di Indonesia yang mengurusi permasalahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemkumham beberapa kali mengalami pergantian nama seperti “Departemen Kehakiman” (tahun 45-99), “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (tahun 99-2001), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (tahun 2001-2004), “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (tahun 2004-2009), dan 2009 sampai sekarang menjadi Kemkumham.
Sejarah Kementrian Hukum dan HAM dibuat pertama kali pada tahun 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri kehakiman pertama adalah Soepomo. Kemkumham pada zaman penjajahan Belanda disebut Departemen Van Justitie.
Menurut peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kemkumham mempunyai tugas mengurus dan menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Semua itu dilakukan dalam rangka membantu Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaran tersebut, Kemkuham memiliki beberapa garisan fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Pembuatan, penetapan dan pengeksekusian kebijakan di bidang hukum dan HAM;
- Manajemen barang milik/kekayaan/harta negara yang menjadi bagian tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pengawasan atas pengeksekusian tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pengeksekusian pemanduan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah-daerah di Indonesia;
- Pengeksekusian kegiatan teknis yang skalanya nasional; dan
- Pengeksekusian kegiatan teknis dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Seperti itulah sekilas informasi dan pengetahuan tentang Kementerian Hukum dan HAM. Semoga dengan ini kita semakin mengerti tanggung jawab para wakil-wakil kita di pemerintahan.
Sumber Rujukan: