Haruskah Calon Mempelai Wanita Hadir saat Ijab Qabul?

Sebelum mengucapkan ijab qabul di depan petugas Kantor Urusan Agama, Irul ditanya oleh pihak calon mempelai wanita apakah calon istri mau dihadirkan? Irul dengan mantab menjawab, “Tidak usah, nanti saya grogi.”

Pelaksanaan ijab qabul memang urusan pria, wanita tidak perlu ikut campur. Karena sejatinya yang perlu hadir adalah calon mempelai pria, wali calon mempelai wanita, dan dua orang saksi. Ditambah seorang petugas pencatat Kantor Urusan Agama.

Irul memang benar, hadirnya calon istrinya hadir saat ijab qabul malah akan membuatnya grogi dan tidak konsentrasi, karena melihat perubahan wajah calon istri. Bila kita lihat berita atau tayangan di televisi, ada calon mempelai pria yang harus mengulang mengucapkan ijab qabul. Meskipun pengulangan itu sedikit mengada-ada, tapi salah satu penyebab salahnya pengucapan karena hadirnya mempelai wanita dalam satu ruangan.

Bahkan calon mempelai wanita juga boleh berada di jutaan kilometer dari tempat ijab qabul dilaksanakan. Karena tidak hadirnya calon mempelai wanita bukan syarat sahnya pernikahan.

Setelah ijab qabul selesai dan pernikahan telah disahkan oleh pencatat Kantor Urusan Agama, dihadirkanlah istri Irul ke hadapannya. Irul senyum-senyum sendiri melihat istri yang baru dinikahinya beberapa menit lalu. Wajah istrinya terlihat aneh setelah dirias oleh perias pengantin.

Sulit terbayangkan sensasi serunya ijab qabul bagi yang belum pernah menikah. Segeralah menikah dan ceritakan proses ijab qabulnya pada komentar di bawah ini.