Ini dia Tipsnya Agar Proses Administrasi Nikah Lancar & Mudah

Calon pasangan suami-istri wajib memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan pengakuan dari negara. Untuk muslim di Indonesia, pernikahan dicatat oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk pemeluk agama non-muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Yang harus dilakukan oleh calon pengantin muslim adalah:

A. Calon Pengantin Pria

1. Datang ke KUA
Karena tidak ada penjelasan rinci di website instansi terkait mengenai dokumen yang harus disiapkan, dan tata cara pengajuan surat, maka lebih baik datang langsung ke KUA meminta penjelasan kepada petugas terkait.

2. Dokumen yang disiapkan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan di bawah ini dapat berubah, sesuai peraturan dari pemerintah setempat. Secara garis besar semua menyatakan hal yang sama.

a. Pas foto berlatar belakang biru, ukuran 2×3 = 3 lembar. Ukuran 4×6 = 2 lembar
b. KTP yang masih berlaku beserta fotocopy
c. Kartu Keluarga C1 beserta fotocopy
d. Akte Kelahiran atau ijazah terakhir beserta fotocopy

3. Mengurus surat pengantar nikah
a. Pertama kali datang ke pengurus RT untuk meminta pengantar nikah.
b. Surat lalu dibawa ke ketua RW untuk di-acc dan stempel.
c. Menuju kantor Kelurahan atau kantor Kepala Desa untuk mendapatkan:
N1 = Surat Keterangan Nikah
N2 = Surat Keterangan asal-usul
N3 = Surat Keterangan Persetujuan Mempelai
N4 = Surat Keterangan orang tua

N5 = Surat Keterangan Izin orang tua, bagi yang umurnya kurang dari 21 tahun
N6 = Surat Keterangan Kematian bagi duda

4. Semua berkas dibawa ke KUA domisili
Berkas akan diverivikasi oleh petugas. Bila menikah di lain kecamatan, maka akan mendapatkan surat rekomendasi menikah di kecamatan tujuan.

5. Berkas diberikan kepada pihak calon istri
Setelah berkas dari KUA domisili calon pengantin pria selesai diproses, serahkan kepada pihak calon istri untuk menyelesaikan administrasi nikah.

B. Calon Pengantin Wanita

1. Nomor 1-2 di atas sama, untuk nomor 3 ada tambahan yaitu

N6 = Surat Keterangan Kematian bagi janda
N7 = Surat Keterangan Kehendak nikah calon pengantin wanita
Surat Pengantar imunisasi TT1 (Tetanus Toloid) ke Puskesmas bagi calon pengantin wanita

Dianjurkan untuk pengurusan dokumen ini dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan calon pengantin wanita sendiri.

2. Calon pengantin wanita ke Puskesmas
Dengan ditemani keluarga, calon pengantin wanita melakukan imunisasi TT1 di Puskesmas setempat.

3. Berkas dibawa ke KUA domisili
Berkas yang telah diisi beserta berkas calon suami diserahkan kepada KUA untuk diperiksa.

Catatan:
– Calon pengantin pria yang berumur kurang dari 19 tahun dan wanita belum berumur 16 tahun, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
– Bila waktu pernikahan kurang dari 10 hari, wajib meminta dispensasi dari kecamatan.
– Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan.
– Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
– Mengikuti penataran pada masa 10 hari sebelum nikah.

Biaya:
– Biaya pencatatan nikah di KUA Rp 30.000
– Bila menikah di KUA gratis
– Bila menikah di luar KUA biaya Rp. 600.000

Persyaratan Administrasi Nikah KUA