INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER – Pengertian kebijakan moneter ialah serangkaian upaya untuk mengarahkan atau mengendalikan perekonomian makro agar stabil dan sesuai dengan kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan cara mengatur jumlah uang beredar.
Instrumen Kebijakan Moneter
Ada 5 Instrumen Kebijak moneter, diantaranya ialah:
1. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), yang dimaksud dengan Operasi pasar terbuka ialah kebijakan yang di ambil bank sentral untuk mengurangi atau membatasi jumlah duit beredar. Cara yang dilakukan dalam Kebijakan ini ialah dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) ataupun membeli surat bernilai di pasar modal.
2. Kebijakan Diskonto (Potongan harga Policy), Maksud Diskonto ialah pemerintah mengurangi atau mengeluarkan jumlah duit beredar dengan cara merubah diskonto bank umum. Bank sentral mempertimbangkan jumlah duit yang beredar apakah melebihi keperluan (tanda-tanda inflasi) , dengan cara mengeluarkan ketentuan untuk menambah suku bunga. Dengan menambah suku bunga diharapkan dapat merangsang hasrat orang untuk menabung.
3. Kebijakan Cadangan Kas, Bank sentral dapat membuat ketentuan dalam prihal menambah ataupun menurunkan cadangan kas (cas ratio) . Bank umum hanya bisa menerima uan dari nasabah berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan type tabungan yang lain. Ada peraturan dan persentase yang spesifik dari uang yang disetorkan oleh nasabah yang tidak bisa dipinjamkan.
4. Kebijakan Credit Ketat : bank umum diperbolehkan memberikan kredit tetap, akan tetapi pemberiannya harus didasarkan pada persyaratan 5C, yakni Character, Capability, Collateral, Capital, serta Condition of Economy. Dengan kebijakan adanya kebjikana seperti ini, diharapakan jumlah uang yang beredar dapat dipantau. Langkah kebijakan seperti ini biasanya di ambil ketika ekonomi tengah alami tanda-tanda inflasi.
5. Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion), Bank sentral dapat juga membatasi jumlah uang yang beredar melalui pengumuman, pidato, atau surat edaran yang ditujukan kepada bank umum atau pelaku moneter yang lain. Isi pengumuman, pidato serta edaran tersebut dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan utang tabungan ataupun melepas utang.