hak-hak tetangga

10 Hak Tetangga yang Wajib Kita Ketahui

Sejak lahir di dunia, manusia telah banyak bertemu dengan sesamanya. Kita dikenalkan oleh orang tua siapa kakek-nenek, saudara kandung, saudara seayah, saudara sekekek, kerabat, dan tetangga. Orang yang sering kita temui setelah keluarga adalah teman dan tetangga. Di masa kecil, teman-teman sepermainan kita, tinggal di sekitar rumah. Artinya kita bertetangga dengan teman kita, sehingga kita tahu karakter mereka hingga dewasa.

Selama ini, banyak yang belum mengetahui ternyata tetangga juga memiliki hak yang harus ditunaikan. Ketidak tahuan ini membuat kehidupan bertetangga sering berjalan kurang harmonis. Dengan mengetahui hak tetangga, keharmonisan masyarakat terwujud sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, tenteram, dan terhindar dari musibah.

1. Memberi hutang jika tetangga membutuhkan
Bila tetangga sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga, berilah dia pinjaman menurut kemampuan kita. Dalam lingkungan RT, biasanya setiap rapat warga ditawarkan pinjaman yang dikelola RT meskipun jumlahnya terbatas. Untuk mendapatkan pinjaman lebih besar, harus melalui bendahara dan ketua RT.

2. Menjawab panggilannya
Jangan melengos atau pura-pura tidak tahu ketika bertemu tetangga karena akan mendatangkan permusuhan. Sapalah lebih dulu untuk menunjukkan keramahan kita.

3. Menjenguk bila tetangga sakit
Siapapun dia, apakah dia tetangga yang terpandang atau orang biasa, jenguklah ketika sakit. Keterbatasan waktu karena kesibukan tidak bisa menyempatkan diri menjenguk di Rumah Sakit, bisa menjenguknya di rumah. Bila tidak memungkinkan, telepon atau kirim pesan sebagai tanda kepedulian kita.

4. Memberi pertolongan bila diminta
Pohon tetangga roboh akibat angin kencang yang melanda pemukiman, dia butuh pertolongan untuk menyingkirkan dari jalan, memotong, dan membersihkan. Orang Indonesia suka bergotong royong, bantulah tetangga tersebut tanpa pamrih apapun.

5. Menghibur bila mengalami musibah
Musibah datang tanpa bisa diprediksi, berilah semangat dan dukungan saat mereka ditimpa musibah.

6. Ucapkan selamat saat mereka mendapat kebahagiaan
Tetangga dipromosikan naik jabatan, selesai merenovasi rumah, atau membeli mobil baru, dan kita mengetahuinya, maka ucapkanlah selamat kepadanya. Jangan mencibir, menggunjing, dan iri dia mendapat kebahagiaan karena itu tidak berfaedah, malah membuat kehidupan bertetangga tidak harmonis.

7. Mengantarkan jenazah ketika meninggal
Sebagai tetangga, kita bisa bergotong royong mendirikan tenda, menyiapkan pemakaman, dan lain-lain. Antakan jenazah sampai ke liang lahat.

8. Menjaga rumah bila tetangga mudik
Bila tetangga menitipkan rumahnya ketika mudik, atau bepergian jauh dan lama maka jagalah rumah tersebut dengan baik. Tidak harus tidur di rumahnya dengan sedikit bayaran, bisa dengan sering menengok rumahnya dari luar untuk memastikan keamanan.

9. Tidak mengganggu dengan bau masakan kecuali memberinya
Baru saja membeli durian yang baunya menyengat kemana-mana. Bila tetangga samping rumah mencium bau sedap durian, maka kita berikan durian kepada mereka. Andaikan mereka menolak, tidak perlu dipaksa. Yang terpenting kita sudah menunaikan hak mereka.

10. Larangan meninggikan bangunan kecuali mendapat izin
Sering terjadi perselisihan, tetangga atau meninggikan bangunan rumah tanpa memberi tahu tetangga yang berbatasan langsung dengannya. Dicap tidak tahu sopan-santun, tidak tahu diri, dan lain sebagainya. Kita berharap tidak melakukan kesalahan yang sama karena perbuatan meniggikan bangunan tanpa kerelaan tetangga termasuk perbuatan mengganggu tetangga.

Semoga kita mendapat pahala dengan memberikan hak sebaik-baiknya kepada tetangga.

foto: flickr.com/photos/ikhlasulamal


Posted

in

by

Tags: