HUKUM PERCERAIAN – Dalam sebuah pernikahan sebenarnya memiliki sebuah tujuan utama yaitu terbentuknya keluarga yang “samara” sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun terkadang dalam perjalanan sebuah pernikahan terdapat masalah-masalah antara suami istri yang tidak dapat terselesaikan ataupun terdapat kezaliman bisa menyebabkan tidak terpenuhinya hak yang seharusnya.
Dengan keadaan dan kondisi yang demikian, islam telah memberikan solusi bagi pasangan yang tidak dapat menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga yaitu cerai. Cerai merupakan perbuatan yang halal namun sangat dibenci. Dalam istilah fiqih, cerai adalah talak (untuk pihak suami) dan khuluk (untuk pihak istri).
Pengertian cerai atau talak adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan dalam waktu tertentu atau selamanya yang sah menurut syariah Islam dan negara. Perceraian memiliki pengaruh yang buruk terutama bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki keturunan/anak. Oleh sebab itu, sebisa mungkin perceraian harus dihindari.
Asal hukum cerai adalah makruh, namun bisa berubah menjadi wajib, haram, sunnah dan boleh tergantung kondisi dan keadaan rumah tangga tersebut. Berikut penjelasan hukum-hukum cerai.
Hukum Cerai: Makruh
Hukum asal perceraian adalah makruh. Bila suami menceraikan istrinya tanpa ada sebab musababnya, maka hukumnya adalah makruh.
Hukum Cerai: Wajib
Hukum cerai menjadi wajib jika istri melakukan perbuatan keji dan tidak bertaubat. Termasuk jika istri menjadi murtad atau keluar dari agama islam, maka wajib bagi suami untuk menceraikannya. Selain itu, jika antara suami dan istri sudah tidak bisa di damaikan lagi, maka hukumnya wajib cerai.
Hukum Cerai: Haram
Hukum cerai menjadi haram apabila suami menceraikan istrinya pada saat haid atau nifas, atau pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. Haramnya juga menceraikan istri karena suami bertujuan agar istri tidak menuntut hartanya. Serta diharamkan juga mengucapkan talak lebih dari satu kali.
Hukum Cerai: Mubah
Hukum cerai menjadi mubah jika diperlukan. Misal saat seorang suami sudah tidak mampu bersabar hidup bersama istrinya.
Hukum Cerai: Sunnah
Hukum cerai menjadi sunnah saat suami sudah tidak mampu menanggung nafkah istrinya. Atau bisa juga saat sang istri sudah tidak bisa menjaga martabat dirinya.
Demikian hukum-hukum perceraian dalam islam. Semoga bermanfaat dan terimakasih.