hukum inseminasi buatan

Hukum Inseminasi Buatan Menurut Ajaran Agama Islam

Inseminiasi buatan yaitu meletakkan sperma pria ke dalam follicle ovarian, uterus, cervix atau tube fallopian seorang wanita dengan menggunakan cara buatan dan tidak melalui hubungan suami istri.

Pada awalnya, inseminasi buatan dikembangkan oleh para ilmuwan dalam mengembangkan industri peternakan untuk membuat banyak sapi tapi cukup dihamili oleh seekor sapi jantan untuk meningkatkan produksi susu.

Teknologi modern inseminasi buatan merupakan merupakan hasil terapan dari kemajuan ilmu kedokteran dan ilmu biologi. Ketika diterapkan pada manusia, teknologi inseminasi buatan masih sangat rawan terhadap penyalahgunaan, karena ini berkaitan dengan moral.

Ada dua teknik inseminasi buatan yang sudah dikembangkan oleh para ahli. Pertama, yaitu teknik FIV (fertilization in vitro) dengan cara mengambil ovum istri dan sperma suami kemudian diproses di dalam tabung (vitro), setelah terjadi pembuahan (fertilization) barulah ditransfer ke Rahim istri.

Yang kedua yaitu teknik GIFT (gamet intra felopian tuba) dengan cara mengambil ovum istri dan sperma suami kemudian dicampur sampai terjadi pembuahan, lalu ditanam di saluran telur (tuba falopi). Teknik GIFT ini terlihat lebih alamiah, karena sperma hanya bisa membuahi sel telur (ovum) di tuba falopi setelah terjadinya ejakulasi melalui hubungan suami istri.

Diperlukan aturan dan ketentuan yang jelas dari agama dalam menerapkan teknologi inseminasi buatan ini. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman pada tahun 1986 menetapkan haram hukumnya jika inseminasi buatan dilakukan dengan sel sperma atau sel telur donor.

Tetapi boleh jika inseminasi buatan dilakukan dengan sel sperma dan sel telur dari pasangan suami istri. Adapun dalil yang mengharamkan inseminasi buatan dengan donor yaitu firman allah SWT dalam surat Al Isra ayat 70 dan surat At Tin ayat 4.


Posted

in

by