Jangan Pernah Melakukan Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa puasa tidak hanya menahan lapar dan haus. Puasa juga menahan berbagai hal yang dilarang saat berpuasa. Hal apa saja yang dilarang untuk dikerjakan saat berpuasa dan dapat membatalkan puasa, berikut ini penjelasannya.

 

Mengobati Kemaluan dan Dhubur

strongchurch.org
strongchurch.org

Saat sakit dan pengobatan yang dilakukan melalui dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau salah satunya, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa..

Memasukkan Suatu Benda dengan Sengaja ke dalam Lubang

leisurefitness.com
leisurefitness.com

Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Yang dimaksud dengan makan dan minum adalah suatu yang makruf disebut makan dan minum, makanan dan minuman yang dimasukkan ke dalam perut, dan dapat mengenyangkan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Namun, bagi orang yang berpuasa dan lupa atau dipaksa untuk makan atau minum, maka puasanya tidak batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)

Selain makan dan minum, memasukkan segala sesuatu  melalui lima lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja akan membatalkan puasa. Lima lubang tersebut adalah mulut, hitung, telinga, jalan depan (alat buang air kecil), dan jalan belakang (alat buang air besar).

Muntah dengan Sengaja

tanyadokterkeluarga.blogspot.com
tanyadokterkeluarga.blogspot.com

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’. (HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720)

Yang dimaksud dengan muntah tidak disengaja disini adalah mutah yang disebabkan oleh paksaan tubuh untuk muntah. Selama muntahannya tidak ada yang kembali dalam perut dengan cara yang disengaja, maka puasanya tetap sah.

Namun, jika mutah yang disebabkan oleh paksaan tubuh untuk muntah, namun ada sebagian muntahan yang kembali dalam perut dengan sengaja, maka puasanya dikatakan batal.

Haidh dan Nifas

superbwallpapers.com
superbwallpapers.com

Haidh

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Jima’ (Bersetubuh) dengan Sengaja

indramony99.wordpress.com
indramony99.wordpress.com

Yang dimaksud dengan bersetubuh disini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagian dengan sengaja dan faham bahwa hal tersebut termasuk haram. Yang membatalkan disini tidak hanya memasukkan di kemaluan. Namun juga memasukkan didubur manusia. Meskipun mensetubuhi disini tidak keluar air mani, tetap saja membatalkan puasa.

Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Keluar Mani Karena Bercumbu

http://pondokibu.com/
http://pondokibu.com/

Yang dimaksud dengan keluarnya air mani karena bercumbu disini adalah keluar karena bersentuhan, seperti ciuman, saling memegang, atau bisa juga mengeluarkan dengan cara onani. Sedangkan, jika keluarnya tanpa disengaja, misalnya saja keluar karena suatu mimpi, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Gila atau Hilang Kewarasan

remaja-shaleh.blogspot.com
remaja-shaleh.blogspot.com

Seorang yang gila tidak diwajibkan berpuasa. Namun ketika orang tersebut sudah sembuh dari penyakitnya, maka diwajibkan untuk berpuasa.

Murtad atau Keluar dari Agama Islam

detakpalembang.com
detakpalembang.com

Orang yang keluar dari agama islam atau murtad tidak wajib untuk puasa. karena puasa merupakan kewajiban umat islam. Saat seseorang murtad, maka kewajibannya terhapus dan puasanya tidak sah.

Sumber: nu.or.id