Waktu haram puasa adalah waktu dilarangnya umat islam untuk berpuasa. Hikmahnya adalah jika semua orang berbahagia, seseorang itu juga perlu turut merayakannya bersama-sama.
Waktu di mana umat manusia untuk tidak berpuasa yaitu di saat kerabat atau sahabatnya ada yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa di saat seperti ini bukan haram, tetapi makruh.
Kenapa demikian? Sebab Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan urusan akhirat saja, sementara urusan kehidupan sosialnya ( menjaga hubungan baik bersama kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.
Beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa, di mana umat islam tidak boleh melakukan puasa yaitu pada waktu :
- Hari Raya Idul Fitri
Pada tanggal 1 Syawal telah ditetapkan sebagai hari raya umat islam. Hari Idul Fitri merupakan hari kemenangan yang perlu dirayakan dengan bergembira.
- Hari Raya Idul Adha
Sama halnya dengan hari di 10 Zulhijjah, hari raya Idul Adha menjadi hari raya kedua bagi umat islam. Di hari raya Idul Adha diharamkan untuk berpuasa dan disunahkan untuk menyembelih binatang Qurban.
- Hari Tasyik
Hari tasyik bertepatan pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Pada hari-hari itu umat islam masih dalam suasana perayaan hari raya Idul Adha, sehingga diharamkan untuk berpuasa.
- Puasa sehari saja pada hari jum’at
Puasa ini hukumnya haram apabila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali berkaitan dengan puasa Nabi Daud.
- Puasa di hari Syak
Hari Syak bertepatan pada tanggal 30 Sya’ban. Yang dimaksudkan adalah di saat orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal belum terlihat.
- Puasa Dhar (Puasa selamanya)
Tidak diperbolehkan seseorang untuk melakukan puasa setiap harinya. Meski dia sanggup melakukannya, tetapi secara syar’i puasa seperti itu dilarang oleh islam.
Alhamdulillah, demikian penjelasan mengenai hari yang dilarang berpuasa. Semoga bermanfaat dan Semoga Allah selalu memberikan hidayah dan rahmatnya kepada kita semua. Amin.