Hukum Mencukur Alis Dalam Islam

Zaman sekarang benar-benar berbeda dari zaman sebelumnya, bahkan sangat jauh perbedaan antara zaman  sebelumnya dengan zaman searang. Seperti yang kebanyakan dilakukan oleh kaum hawa.

Trend pada zaman sekarang banyak terllihat dikalangan perempuan, walau pada laki-laki juga tampak. Akan tetapi lebih cenderung terlihat oleh kaum perempuan. Seperti yang saat ini adalah mencukur alis atau menipiskan alis agar terlihat indah dan elok ketika dilihat.

Dalam pandangan Islam bagaimana hukumnya jika mencukur atau menipiskan alis? Dalam Islam mencukur alis bagi kaum perempuan untuk memperindah dirinya hukumnya adalah haram. Seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu álaihi wa sallam:

“Nabi shallallahu álaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadist pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

doamustajab.com
doamustajab.com

Maksud dari menghilangkan bulu alis tersebut bisa berupa mencukur bulu alis, mencabut bulu alis, menipiskan bulu alis atau mengerik bulu alis. Hal tersebut bisa dilakukan dengn sendiri baik itu seluruhnya atau sebagian saja.

Akan tetapi jika ada bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita seperti kumis atau jenggot, maka hal tersebut boleh dilakukan, karena takut kumis dan jenggot dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupa.

Wajar jika seorang wanita ingin selalu tampil cantik dan indah, akan tetapi haruslah sesuai syariat yang telah diajarkan oleh agama Islam. Kecantikan seorang wanita merupakan hak bagi seorang suaminya dan orang-orang yang menjadi mahramnya. Seorang wanita muslimah adalah wanita yang senantiasa menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.