Mungkin banyak dari kita sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang menggunakan celana di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencercanya dengan menggelarinya sebagai ‘celana kebanjiran’ dan yang lainnya.
Pada kesempatan kali ini kami insya Allah akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian isbal berikut ini. Apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamatau atau bukan. Nah, langsung aja yuk..
Kita bisa mengetahui bahwa penampilan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menggunakan Celana Setengah Betis.
Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah yang dilakukan, dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi para laki-laki, sedangkan para wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya.
Kita dapat menyimpulkan bahwa pakaian Beliau selalu berada di atas mata kaki, sebagaimana dalam keseharian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata:
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al-Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata:
‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara seperti itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?”
Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Refrensi Kitab Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, hal. 69 – Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau mengatakank bahwa hadits ini memiliki sanad shohih)
Disebutkan juga di hadist lainnya, Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya.
Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.” (Refransi Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini memiliki sanad shohih)
Berdasarkan kedua hadist diatas kita dapat menyimpulkan bahwa, menaikan celana sampai batas diatas mata kaki ialah sunnah yang dijalankan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga menghindari dari najis-najis yang mungkin terkena dari jalanan.