Hukum Mewarnai Rambut Dalam Pandangan Islam

Di era modern ini mewarnai rambut telah menjadi trend. Baik di kalangan pemuda maupun orang-orang tua, baik di kalangan orang desa maupun orang kota. Alasan mereka dalam mewarnai rambut pun berbeda-beda, ada yang memang karena tuntutan pekerjaan dan ada juga yangmemang untuk style. Lalu bagaimanakah hukum mewarnai rambut menurut pandangan Islam? Berikut adalah ulasannya.

Hukum Mewarnai Rambut yang pertama

gambar untuk hukum mewarnai rambut
ummionline.com

Mewarnai rambut diperbolehkan menggunakan semua warna kecuali menggunakan warna hitam. Tidak ada perbedaan hukum untuk masalah ini, baik untuk orang tua atau pemuda. Adapun jika mewarnai rambut menggunakan warna hitam, hukumnya dilarang, baik untuk laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda: “Rubahlah warna uban itu dan jauhilah menggunakan warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4212. Dari Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada suatu kaum di akhir zaman yang mewarnai rambutnya seperti bulu burung merpati, maka mereka tidak akan mencium baunya surga.” (HR. Abu Dawud)

Hukum Mewarnai Rambut yang Kedua

gambar untuk hukum menyemir rambut dalam islam
abiummi.com

Penting untuk diperhatikan mengenai kaidah umum yang bersangkutan tentang perhiaan dan semisalnya. Yaitu suatu larangan yang apabila mengandung penyerupaan terhadap sesuatu yang diharamkan. Misalnya sesuatu yang menyerupai orang kafir atau orang fasiq. Hal ini diharamkan berdasarkan sabda Nabi: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031)

Oleh sebab itu, sebelum mewarnai rambut ini dihukumi boleh, perlu adanya kepastian terlebih dahulu bahwa tindakan mewarnai rambut yang dilakukan itu tidak menyerupai, tidak meniru dan tidak ikut-ikutan orang kafir atau artis yang menjadi idolanya.

Hukum Mewarnai Rambut yang Ketiga

gambar untuk hukum menyemir rambut atau mewarnai rambut dalam pandangan islam.
elizato.com

Adapun mengenai Rasulullah SAW mewarnai rambutnya atau tidak, hal ini diperselisihkan. Ibnu Qoyyim berkata: “Para sahabat berbeda pendapat terkait Rasulullah mewarnai rambutnya”. Anas bin Malik berkata: “Beliau Nabi tidak mewarnai rambutnya”. Abu Hurairah berkata: “Beliau Nabi mewarnai rambutnya”. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Humaid bin Anas, dia berkata: Aku melihat rambut Rasulullah SAW disemir”. Hammad berkata: Abdullah bin Muhammad bin Aqil mengkhabarkan kepadaku, dia berkata: “Aku melihat Rasulullah SAW berada disebelah Anas bin Malik ranbutnya disemir.”

Sebagian orang berkata: “Rasulullah SAW sering menggunakan minyak wangi sehingga rambutnya memerah, maka orang-orang mengira bahwa beliau Nabi menyemir rambutnya, padahal beliau tidak menyemir rambutnya”.

Abu Ramtsah berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersama puteraku, kemudian beliau bertanya: Apakah ini puteramu? Aku berkata: “Ya, aku bersaksi dengannya”. Kemudian beliau berkata: “Engkau jangan menzaliminya dan dia tidak boleh menzalimimu”. Aku melihat ubannya memerah.

Tirmidzi berkata: Riwayat ini adalah riwayat yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini, karena riwayat-riwayat shahih menunjukkan bahwa Nabi tidak beruban. Hammad bin Salamah berkata dari Sammak bin Harb, dikatakan kepada Jabir bin Samurah: “Apakah di kepala Nabi ada uban?” Dia berkata: “Di rambutnya tidak ada uban kecuali beberapa helai rambut di tengah kepalanya jika beliau memakai minyak lalu aku melihat minyaknya.” (Zaadul Ma’ad, 1/169)

Hukum Mewarnai Rambut yang Keempat

hukum menyemir dan mewarnai rambut beruban
abiummi.com

Apabila ada yang mengatakan menyemir rambut itu sunnah, hal itu dilihat dari sisi tujuannya, bukan dari sisi menyemir rambutnya. Tujuan yang disunnahkan adalah untuk merubah uban dan agar berbeda dengan Yahudi dan Nasrani. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Rubahlah (warna) uban dan jangan menyerupai orang Yahudi”. (HR. Nasa’i no. 4986, Tirmidzi no. 1674). Dalam hadis yang diriwayatkan muslim no. 3924 saat Nabi melihat uban di kepala Abu Bakar beliau berkata: “Rubahlah (warna uban) itu dengan sesuatu”.

Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam hadis no. 5448.Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang Yahudi tidak mewarnai rambutnya, maka berbedalah dengan mereka”.

Dengan begitu, berarti mewarnai rambut tanpa adanya uban bukanlah termasuk sunnah. Sebab tidak ada tuntutan untuk hal itu dan tidak ada maslahatnya. Sedangkan hukum yang paling tinggi adalah mubah selama hal itu tidak unsur tasyabbuhnya dengan orang kafir atau Yahudi Nasrani.

 

 

Wallahua’lam.