Ada perbedaan pendapat dalam hukum Islam terkait nikah beda agama. Ada yang berpendapat bahwa mungkinnya seorang Muslim untuk menikahi hingga empat wanita non-Muslim dari Ahli Kitab (yaitu, Kristen dan Yahudi ). Ahli Kitab yang dimaksud di sini adalah ahli kitab yang masih memegang ajarannya yang lurus. Namun beberapa pendapat lain mengatakan praktek ini tidak berlaku lagi.
Selain itu ada juga ulama yang menganggap hal ini sebagai “makruh” (tidak disukai) bagi Muslim untuk menikah di luar agama. Selanjutnya, Quran ayat 4:25 mengatakan Muslim untuk menikahi sesama Muslim.
Aturan perkawinan Islam antara Muslim pria dan wanita non-Muslim diatur oleh prinsip-prinsip Islam. Ada pembatasan kepada siapa seorang pria Muslim bisa menikah. laki-laki Muslim dilarang menikahi perempuan musyrik. Seorang wanita musyrik harus masuk Islam jika dia ingin menikah dengan seorang pria Muslim, menurut prinsip-prinsip Islam (Lihat ayat 60:10 di bawah).
Perempuan muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim menurut hukum Islam. Di bawah hukum Islam, jika seorang wanita non-Muslim menikah dengan non-muslim, dan dia masuk Islam, pernikahan itu ditunda sampai suaminya masuk Islam. Atau dia bisa meninggalkan suami non-Muslim dan menikah dengan seorang Muslim. Dalam Quran, dikatakan,
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. 60:10)
Dalam prakteknya, banyak negara Arab memperbolehkan pernikahan pria Muslim dengan wanita Kristen atau Yahudi tetapi tidak wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Setidaknya jika pasangan adalah wanita kristen atau yahudi. Turki memungkinkan pernikahan dengan laki-laki non-Muslim melalui undang-undang sekuler. Di Malaysia, non-Muslim harus masuk Islam dahulu untuk menikahi seorang Muslim dan dilarang secara hukum negara untuk meninggalkan Islam (murtad).
Sebenarnya perbedaan pendapatnya adalah bukan pada apakah boleh atau tidak menikahi wanita musyrik atau tidak. Sebenarnya ada ayat Al-Qur’an yang sudah cukup jelas melarang pernikahan dengan orang musyrik. Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya… (QS 2 : 221)
Salah satu ormas Islam terbesar, Muhammadiyah berpendapat tentang nikah beda agama, bahwa ahli kitab zaman ini tidak sama dengan ahli kitab pada zaman Rasulullah SAW. Seluruh ahli kitab pada zaman ini telah jelas musyrik, sebagai diterangkan dalam al-Qur’an, mereka mengatakan Uzair itu Putra Allah (yahudi) dan Isa itu Anak Allah (kristen).
Jadi hukum awalnya menikah dengan ahli kitab adalah boleh. Tetapi, karena tidak ada lagi ahli kitab yang mengesakan Allah pada zaman sekarang, maka haram Muslim menikah dengan beda agama.
Sumber dalil :
- http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/09/17/nc1026-hukum-nikah-beda-agama-1
- https://en.wikipedia.org/wiki/Interfaith_marriage_in_Islam