Hukum Qurban Dalam Agama Islam

Hukum qurban – mungkin banyak dari kalian ada yang belum tahu seperti apa sih hukum berwurban dalam islam? Pada dasarnya hampir semua ulama fiqih dari mazhab Hambali, Syafi’i maupun Maliki menyebutkan bahwa hukum berqurban itu adalah sunnat muakkad dan makruh bagi seorang yang meninggalkan kurban namun memiliki harta berlebih. Sementara menurut mazhab Hanafi, disebutkan wajib bagi mereka yang mampu.

hukum qurban
Sumbarprov.go.id

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah seperti apa ukuran mampu bagi mereka yang wajib berqurban? Jadi pada hakikatnya mampu di sini sama seperti ukuran mampu dalam bersadaqah yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta benda baik uang ataupun materi setelah semua kebutuhan pokoknya terpenuhi baik papan, sandang dan papan. Jadi orang-orang seperti itulah yang dimaksud mampu dalam menjalankan kurban dan hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan untuk berbagi rizki kepada orang yang membutuhkan seperti fakir, miskin, dhuafa dan orang yang berhak menerima lainnya.

Hukum Kurban Secara Patungan

Seperti yang kita tahu bahwa seekor sapi dapat kita jadikan hewan qurban untuk tujuh orang. Sementara untuk hewan unta bisa digunakan berqurban 10 orang. Artinya apabila kita sanggup membeli seekor sapi, tentu kita bisa patungan bersama 7 orang untuk membelinya. Selain itu kita bisa meniatkan qurban tersebut untuk kita pribadi ataupun orang lain. Dengan demikian qurban dengan cara patungan seperti ini diperbolehkan karena masih sesuai dengan syariat berqurban.

Hukum Qurban Arisan

hukum qurban arisan
Sumbarprov.go.id

Apabila berqurban dengan cara patungan diperbolehkan, maka solusinya kita bisa melakukan arisan untuk membeli qurban. Karena sebenarnya arisan itu tidak jauh berbeda dengan hutang dan para ulama sepakat untuk memperkenankan hutang dalam berqurban, asalkan orang yang mengikuti arisan qurban tersebut merupakan orang yang mampu secara ekonomi. Di samping itu karena harga dari hewan qurban terus menerus berubah setiap waktu maka ada baiknya nominal uang arisan dilebihkan dari biaya standart. Tujuannya untuk berjaga-jaga agar tidak kekurangan dana saat hendak dibelikan hewan qurban.

Hukum Qurban Tapi Belum Aqiqah

qurban sebelum aqiqah
heriyantiperdana.wordpress.com

Jadi pada dasarnya ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara aqiqah dan berqurban  adalah dari waktu pelaksanaannya. Untuk qurban seperti yang kita tahu dilaksanakan pada tangga 10-14 Dzulhijjah, sementara aqiqah itu dapat dilakukan setiap saat dan sepanjang waktu. Apabila terdapat sebuah kasus yang mana kita ingin melakukan qurban namun ternyata kita juga belum sempat melakukan aqiqah untuk diri kita pribadi maka ada baiknya melakukan dan mendahulukan niat untuk berqurban terlebih dahulu meskipun kita dalam posisi belum aqiqah.

Mengapa demikian? Jadi karena terbatasnya waktu yang dikhususkan untuk melakukan qurban, hal tersebut menjadikan itu lebih baik untuk di utamakan. Sebab belum tentu juga kita bisa mendapati hari qurban tahun berikutnya. Sementara untuk aqiqah kita bisa melakukannya kapan saja sesuai kemauan kita sendiri.

Jadi itulah 3 hukum berqurban yang perlu kita ketahui, dengan demikian mulai sekarang tidak ada keraguan lagi untuk melaksanakan niat kita untuk berqurban apabila memiliki harta yang lebih. Karena secara tidak langsung berqurban itu kita memberi makan kaum fakir dan miskin untuk bisa merasakan nikmatnya rizki yang dimiliki oleh orang mampu dan itu sekaligus menjadi ladang amal bagi seseorang yang berqurban. Untuk itu apabila kita sudah memiliki niat ada baiknya segera dilakukan meskipun kita belum sempat melakukan aqiqah untuk diri kita pribadi.