IJTIHAD ADALAH – suatu usaha yang benar-benar bisa dikerjakan oleh semua umat islam yang telah berusaha mempelajari ilmu untuk membuat suatu keputusan. Keputusan ini untuk perkara yang tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun Al-Hadist yang diselesaikan memakai pertimbangan matang dan akal sehat.
Tapi sebaiknya, untuk perkembangan selanjutnya, tetap diputuskan jika ijtihad hanya dilakukan oleh seseorang yang sudah ahli agama Islam.
Tujuanya agar bisa memenuhi keperluan umat islam akan suatu pegangan hidup. Karena pentingnya dalam beribadah untuk Allah SWT di wilayah asing atau tertentu dan pada waktu tertentu
Walaupun Al-Qur’an telah diturunkan dengan sangat sempurna dan lengkap. Tapi, tidak berarti semua perihal yang ada dalam kehidupan manusia bisa diatur terperinci oleh Al-Qur’an atau Al-Hadist.
Bukan hanya itu, ada beberapa perbedaan waktu dan keadaan saat diturunkannya Al-Qur’an ketika dulu dan kehidupan modern saat ini.
Sehingga setiap ada masalah baru akan selalu berkembang dan tentunya dibutuhkan aturan-aturan turunan yang lebih dalam untuk sumber hukum kehidupan beragama.
Jenis-Jenis Ijtihad
1. Ijma (Kesepakatan)
Ijma adalah sebuah kerjasama para alim ulama dalam menetapkan suatu hukum agama berlandaskan Al-qur’an atau hadist.
Hasil dari ijma ini berupa Fatwa yang artinya sebuah keputusan yang telah diambil secara serempak oleh para ulama dan tentunya ahli agama yang saat itu berwenang.
2. Qiyas
Qiyas adalah suatu penggabungan dalam menetapkan suatu hukum perkara baru yang tidak pernah terselesaikan sebelumnya.
Ijma dan qiyas termasuk kedalam sifat darurat, jadi dipakai jika ada hukum yang tidak ditetapkan sebelumnya.
3. Urf
Pengertian urf adalah sebuah tindakan untuk memutuskan masih diperbolehkan adat-istiadat dalam masyarakat untuk bisa berjalan. Tentunya tidak bertentangan dengan salah satu aturan Al-qur’an atau Al-Hadist.
4. Istihsan
Istihsan adalah suatu tindakan untuk menggantikan suatu hukum kedalam hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya
5. Sududz Dzariah
Sududz dzariah merupakan cara untuk memilih sesuatu yang haram, makruh atau mubah.
6. Istishab
Pengertian istishab adalah kegiatan untuk melandaskan suatu ketetapan agar terdapat suatu alasan yang dapat mengubahnya.
7. Maslahah Mursalah
Maslahan mursalah adalah tata cara dalam menetapkan suatu hukum yang mempunyai dasar atas perhitungan keuangan danmanfaatnya.
Jadi bisa disimpulkan bahwa ijtihad adalah suatu keputusan baru oleh para alim ulama. Semoga penjelasan ini bermanfaat, terima kasih.