Sebagain besar manusia pasti menginginkan pasangan hidup yang dipilihnya. Dalam Islam semua itu sudah diatur sedemikian rupa. Akan tetapi, dalam memilih seorang istri tidak sembarangan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Perempuan itu dikawini atas empat perkara, yaitu: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Akan tetapi, pilihlah berdasarkan agamanya agar dirimu selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk mencari calon istri yang baik, maka kita juga harus baik. Karena istri yang baik akhlaqnya, hanya untuk lelaki yang baik akhlaqnya, dan sebailiknya. Oleh karena itu jika kita ingin seorang istri yang baik akhlaqnya, kita juga harus memantaskan diri baik akhlaqnya juga.
Dalam agama Islam, ketika akan memilih calon istri dengan proses yang sesuai syariat Islam, biasanya melalui Ta’aruf atau perkenalan. Namun dari dua insan yang berbeda ini harus Istikharah dahulu sebelum memantapkan pilihannya. Jika proses tersebut telah dilaluinya, maka dilanjutkan dengan Khitbah.
Ketika akan melaksanakan pernikahan, diharapkan keduanya yang akan melaksanakan akad tidak bertemu, saling menjaga diri sendiri. Berdo’a kepada Allah Swt agar diberi kemudahan dan kelancaran, dan agar juga diberikan yang terbaik untuk kedepannya.
Kemudian dalam memberikan mahar untuk mempelai wanita, seorang laki-laki bisa memberikan semampunya atau kalau bisa memberikan yang terbaik yang dimiliki mempelai laki-laki punya. Untuk mempelai perempuan yang baik, tidak menginginkan mahar yang dapat memberatkan calon suami. Namun berpikirlah bahwa dengan menikah tersebut dapat terjaga, sudah menjalankan setengah dari agama Islam, ingin mendapatkan keberkahan, dan kebahagiaan dunia dan akhirat.