Pengertian Ijtihad Menurut Alim Ulama

Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist bersyarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad baiknya dilakukan oleh para alim ulama ahli agama Islam.

Tujuanya ialah untuk memenuhi keperluan umat akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di suatu tempat tertentu atau pada waktu tertentu

Meskipun Al-Qur’an telah diturunkan sangat sempurna dan lengkap, namun tidak berarti semua yang dalam kehidupan manusia dapat diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist.

islam.ryan-isra.net
islam.ryan-isra.net

Tidak hanya itu, terdapat beberapa perbedaan keadaan pada saat diturunkannya Al-Qur’an dengan kehidupan modern.

Sehingga setiap masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam pelaksanaan Ajaran islam dalam penerapan kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru umat islam di suatu tempat tertentu atau disuatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apaka perkara yang dipersoalkan tersebut sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Al-Qur-an dan Al-Hadits.

Pada saat itulah maka umat islam memerlukan ketetapan ijtihad, namun yang berhak membuat ijtihad adalah Ulama yang mengerti dan paham tentang Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Jenis-Jenis Ijtihad

Ijma (Kesepakatan)

Ijma merupakan sebuah kesepakatan para alim ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-qur’an dan hadist, dalam hal tersebut yang sering terjadi.

Hasil dari ijma ialah berupa Fatwa artinya keputusan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.

Qiyas

Qiyas merupakan sebuah penggabungan atau penyamaan untuk menetapkan hukum daalam suatu perkara baru yang belum pernah terselesaikan sebelumnya

Tapi mempunyai kesamaan seperti sebaba manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya, hingga diberi hukum sama.

Ijma dan qiyas sifatnya untuk darurat sehingga dimana jika ada hukum yang belum ditetapkan sebelumnya

Maslahah Mursalah

merupakan tata cara menetapkan hukum yang memiliki dasar atas pertimbangan keuangan serta manfaat-manfaatnya.

Sududz Dzariah

Sududz dzariah sendiri ialah cara untuk memutuskan sesuatu yang mubah, makruh atau haram, untuk kepentingan umat.

Istishab

Pengertian istishab merupakan tindakan untuk menetapkan suatu ketetapan hingga terdapat alasan yang bisa mengubahnya.

Urf

Pengertian urf merupakan sebuah tindakan untuk mementukan masih dibolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat untuk dapat berjalan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan Al-qur’an dan Al-Hadist.

Istihsan

Istihsan ialah sebuah tindakan untuk meninggalkan suatu hukum ke hukum lainnya yang disebabkan adanya dalil syara’ mengharuskan untuk meninggalkanya

Demikianlah pengertian tentang ijtihad, semoga bermanfaat dan berguna bagi kaum muslimin semua agar tetap dapat menjalankan syariat Islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.