Pengertian Ijtihad, Tujuan dan Syarat-syarat Menjadi Mujtahid

PENGERTIAN IJTIHAD – Ijtihad berasal dari kata bahasa arab yaitu ijtahada yajtahidu ijtihadan yang artinya mengerahkan semua kemampuhan dalam menanggung beban. Pengeetian ijtihad dibagi menjadi 2 bagian yaitu ijtihad menurut bahasa dan ijtihad menurut istilah.

Pengertian ijtihad menurut bahasa ialah sungguh-sungguh dalam mengeluarkan pikiran. Sedangkan menurut istilah ijtihad ialah mencurahkan akan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sunguh di dalam menentukan hukum syariat. Jadi, ijtihad bisa terjadi apabila pekerjaan yang dilakukan ada unsur-usur kesulitan.

Pengertian Ijtihad

pengertian ijtihad
sinforan.blogspot.com

Pengertian Ijtihad secara termologi ialah mengeluarkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat menggunakan cara-cara tertentu.

Ijtihad juga mrupakan sumber hukum islam ke-3 setelah Al-qur’an dan As-sunnah (hadits), yang mempunyai pungsi untuk menetapkan suatu hukum Islam. Orang yang melakukan ijtihad tau yang birijtihad desebut dengan mujtahid.

Pengertian ijtihad secara umum ialah segala usaha yang dikerjakan dengan rasa sungguh-sungguh untuk memutuskan segala hal perkara yang tidak tertulis dan dibahas dalm Al-qur’an dan As-sunnah (hadits) dengan persyaraatan menggunakan akal yang sehat dan pertimbangan matang.

Tujuan Ijtihad

pengertian ijtihad
nurullailaturrahmah.blogspot.com

Tujuan Ijtihad ialah memenuhi kebutuhan umat Islam khususnya dalam rangka untuk beribadah kepada Allah Swt pada waktu dan tempat tertentu. Sedangkan fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan solusi hukum, jika didapatkan sebuah masalah yang mesti ditetapkan hukumnya, tapi tidak didapat pada Al-qur’an dan As-sunnah.

Ijtihad memiliki fungsi yang sangat penting karena kedudukan dan legalitasnya sudah diakui dalam Islam, Namun di dalam ijtihad tidak semua orang melakukannya, hanya orang-orang tertentu yang bisa dapat memenuhi akan syarat menjadi mujtahid seperti syarat-syarat yang tertulis dibawah ini:

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)

pengertian ijtihad
aktual.com
  • Mengetahui ayat al-qur’an dan sunnah Rasulullah SAW yang ada hubungannya dengan hukum.
  • Mengetahui masalah-masalah yang di ijma’kan oleh para ahli-ahlinya.
  • Mengetahui Nasikh dan Mansukh dalam al-qur’an.
  • Mengetahui bahasa arab dan juga ilmu-ilmunya dengan sempurna.
  • Mengetahui ushul fiqh.
  • Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyari’ah).Menghetahui kaidah-kaidah dalam ushul fiqh.
  • Mengetahui seluk beluk dalam qiyas.

Contoh Ijtihad

Pengertian ijtihad
setkab.go.id

Dalam menentukan 1 Syawal atau hari raya idul fitri, para ulama merkumpul guna mendiskusikan dalam mengeluarkan argumennya untuk menetapkan 1 Syawal dan penetapan awal Ramadhan.

Setiap ulama mempunyai cara dan dasar hukum dalam penghitungannya, jika sudah sepakat dalam penetapannuya maka akan keluar penentuan untuk 1 Syawal.