Pengertian Qurban, Hukum dan Cara Penyembelihan Hewan Qurban

PENGERTIAN QURBAN – Dalam ajaran agama Islam terdapat 2 Hari raya yang biasa dilaksanakan setiap tahunnya. Hari raya yang pertama adalah hari raya Iedul Fitri dan Hari raya kedua adalah Hari Raya Iedul Adha.

Iedul Fitri adalah Hari raya yang pelaksanaanya tepat setelah ummat Islam melaksanakan rukun islam yang ke 4 yakni puasa. Hari Raya ini juga disebut dengan Hari Kemenangan yang artinya menang atas semua godaan hawa nafsu selama sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadhan.

Dan Hari raya yang ke-2 adalah Hari Raya Iedul Adha atau disebut juga Hari Raya Qurban. Hari Raya ini identik dengan daging, karena apa? Karena sesuai dengan namanya yaitu Hari Raya Qurban. Qurban adalah salah satu ibadah yang asal muasal terjadinya adalah ketika zaman Nabi Ibrahim As dan Anaknya yaitu Nabi Ismail As.

Kejadian ini diabadikan dalam firman Allah SWT di dalam kitab suci Al-Qur’an.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”

Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).

Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat: 102-107)

Itulah Ayat Al Quran yang telah menerangkan tentang betapa ikhlas dan taatnya Nabi Ibrahim pada saat itu atas perintah dari Allah Swt yang telah memerintahkanya untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail As. Dan Nabi ismail sendiri sangat pasrah terhadap apa yang akan terjadi padanya karena ini merupakan perintah langsun dari Allah Swt.

Pengertian dan Hukum Qurban

hewan qurban
tempo.co

Qurban mempunyai artian dekat, istilah lain yang bisa mengartikan kata Qurban adalah Nash (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau binatang sembelihan). Dalam ilmu fiqh, biasa memakai istilah Udlhiyyah, Adlhah, Tadlhiyah, dan Dlahiyyah.

Imam Zakari Al- ansori dalam keterangan yang ada pada kitab Fathul Wahab bi-syarni Minhajith Thullab mengatakan bahwa : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.

Berdasarkan pengertian ini, maka proses penyembelihan hewan qurban hanya dilaksanakan pada tanggal 10,11,12 dan 13 pada bulan Dzulhijjah, sebab pada tanggal tersebutlah harinya orang- orang islam bersuka cita dan makan- makan. Sehingga apabila penyembelihan selain hari yang sudah ditetapkan tersebut maka kategorinya sudah bukan lagi qurban melainkan shadaqah.

Adapun hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakad dan termasuk sarana syiar yang nampak (dhohir) bagi seorang muslim untuk selalu menjaga dan melestarikan Hari Raya ini. Adapun secara hukum syara pelaksanaan qurban tidaklah wajib sebagaimana ibadah- ibadah lainnya. Sebagian Ulama berpendapat hukum berqurban ini wajib bagi mereka yang sudah mampu.

Sebagaimana keterangan yang telah disebutkan oleh Imam An- Nahrawi berikut ini :

Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan :

“Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.

Dan dasar yang menjadi penguat disyariatkannnya qurban menurut para ulama adalah Al-qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul ummah. Diantaranya terdapat pada surat Al- Kautsar ayat 2 :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”

Artian Shalat dalam ayat diatas adalah seruan untuk melaksanakan shalat ‘Ied (Hari Raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan.
Dalam salah satu hadist pun dikatakan

ضَحَّى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.

Waktu Pelaksanaan Qurban

Untuk waktu pelaksanaan qurban yaitu semenjak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah) kemudian telah berlalu terbitnya dengan ukuran pelakasanaan shalat 2 rakaat serta 2 khutbah yang ringan, atau setelah masuknya waktu shalat Dhuha dengan ukuran shalat dua rakaat berikut dengan khutbahnya yang ringan.

Hal ini berdasarkan dengan hadist yang telah diriwayatkan oleh Al Barra’ bin Asib radhliyalahu ‘anh , ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Kriteria Hewan Qurban

1. Dalam pemilihan hewan untuk dijadikan Qurban pada Hari Raya, tidaklah boleh sembarangan hewan. Ada hewan hewan tertentu yang bisa dijadikan sebagai hewan qurban diantaranya adalah hewan ternak seperti Sapi, Kambing, domba baik berkelamin jantan ataupun betina. Namun tidak mecukupi seperti sapi hutan, kuda, kerbau dan keledai. Allah Swt berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al Hajj 22 : 34)

2. Hewan yang hendak Kita jadikan Qurban haruslah baik maksud baik disinia adalah tidak terdapat cacat fisik pada tubuhnya dan juga tidak dalam keadaan sakit.

Imam Ibnu Ruslan al-Syafi’i berkata didalam Nadham Az-Zubad :

“Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagian telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang hanya cacat tanduknya dan hewan yang dikebiri.”

3. Usia hewan qurban haruslah sesuai dengan usia yang sudah ditentukan.

  • Unta harus berumur genap usia 5 tahun (masuk ke tahun)
  • Sapi harus berusia 2 tahun (masuk ke 3 tahun)
  • Domba / kambing berbulu tebal minimal usianya harus 1 tahun atau yang giginya sudah tanggal.
  • Adapun kambing berusia 2 tahun (masuk tahun ke 3) atau tanggal giginya.

Cara Menyembelih Hewan Qurban

Disunnahkan hewan qurban disembeli oleh orang yang berqurban atas hewan tersebut namun jika orang tersebut tidak mampu maka bisa diwakilkan kepada orang yang memang mampu/ terbiasa menyembelih hewan qurban (penjagal).

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dari Anas ra beliau berkata: “Rasulullah SAW ber-Qorban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan Takbir (بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ) serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” (HR. Al Bukhari)

فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا، فَنَحَرَ مَا غَبَرَ

“Kemudian beliau menyembelih 63 ekor hewan qurban dengan tangannya sendiri, lalu menyerahkan kepada Sayyidina Ali, Sayyidina Ali pun menyembelih hewan yang tersisa” (HR. Muslim)

Berikut lagkah- langkah penyembelihan hewan qurban seusai dengan syariat yang telah ditetapkan :

  •  Mengucapkan basmalah ketika hendak menyembelih
  •  Mengucapkan Takbir (sebelum membaca basmalah ataupun setelahnya)
  •  Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat
  • Dalam membaca basmalah diharapkan untuk membacanya dengan sempurna “Bismillahirrahmahmanirrahiim”. Juga dianjurkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.
  • Dianjurkan bertakbir sebanyak 3 kali (menurut Imam Mawardi).
  • Dianjurkan berdo’a bil-Qabul, seperti Allahumma Hadzihi Minka wa Ilayka Fataqabbal.