Ada perbedaan pendapat dari ke empat mahdzab mengenai rukun dalam khutbah Juma’at yang perlu kamu ketahui sehingga dapat menambah wawasan mu apalagi bagi kamu para kaum laki laki.
Mazhab Al-Hanafiyah
Baik kali ini kita akan memaparkan tentang rukun khutbah menurut Pandangan Madzhab Hanafi, Menurut pandangan madzhab Al-Hanafiyah, hanya satu rukun khutbah jumat itu, yaitu membaca tasbih, hamdalah, serta tahlil.
Dasarnya karena di dalam Al-Quran surat al-jumu’ah ayat 9 memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk shalat pada hari Jumat, bersegera mendatangi dzikrullah.
Sehingga menurut madzhab hanafi apapun yang dibaca oleh khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya adalah khutbah itu sah. Kalimat dzikrullah adalah mengucap lafadz tasbih, tahlil, serta hamdalah.
Mazhab Al-Malikiyah
Jika mahzab hanafi menyebutkan bahwa rukun khutbah hanya satu yaitu kalimat dzikrullah, pada Mazhab Al-Malikiyah disebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah jum’at tidak hanya lafadz dzikir. Dalam pandangan mahzab al malikiyah minimal ada sedikit himbauan tentang mendekatkan diri pada Allah.
Mazhab Asy-Syafi’iyah
Pendiri madzhab ini adalah Imam Syafi’i. Pada madzhab ini disebutkan bahwa rukun khutbah Jum’at adalah 5, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca ayat Al-Quran, berwasiat dan memohon ampunan buat kaum muslimin. Baik berikut ini pemaparan tentang 5 rukun khutbah jum’at menurut as syafi’iyah.
Rukun Pertama : membaca Hamdalah
Hamdalah adalah mengucapkan lafadz hamdalah dengan bentuk ucapan apapun yang mengandung pujian pada Allah seperti, alhamdulillah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya.
Rukun Kedua : Bershalawat
Shalawat kepada Rasulullah SAW .
Rukun Ketiga : Membaca Petikan Ayat Al-Quran
Rukun khutbah jum’at yang ketiga adalah membaca ayat Al-Qur’an karena khutbah dianggap sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan. Sehingga diwajibkan untuk membaca petikan ayat al-qur’an.
Rukun Keempat : Nasehat
Rukun khutbah jum’at yang ke empat menurut imam syafi’i adalah memberi Nasihat atau wasiat. Yaitu menyampaikan pesan untuk ta’at dan sejenisnya. Atau menghimbau para jam’ah untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah SWT. Misalnya seperti kalimat berikut ini bertakwalah kepada Allah.
Rukun Kelima : Doa
Do’a atau pemohonan ampun untuk umat Islam seperti kalimat berikut Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah
Mazhab Al-Hanabilah
Menurut Mazhab Al-Hanabilah ada empat rukun khutbah jum’at yaitu, hamdalah, shalawat dan nasehat.
Baca juga : 7 Keutamaan Ibadah Sunnah dalam Shalat Jum’at