Shalat Jenazah merupakan jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Jika ada muslim yang meninggal baik laki-laki ataupun perempuan, maka wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup. Hukumnya sendiri adalah fardhu kifayah. Sebagai seorang muslim, tentunya kamu harus tau betul-betul mengenai shalat jenazah. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan menjelaskan tentang seluk beluk shalat jenazah. Yuk, simak dengan seksama.
Niat Shalat Jenazah
Niat Shalat Jenazah (Mayit) Laki-laki
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLI ‘ALAA HAADZALMAYYITI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’AALA.
Artinya : “Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala“.
Niat Shalat Mayit (Jenazah) Perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLI ‘ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’AALA.
Artinya : “Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala“.
Catatan:
Lafadz niat di atas adalah bacaan niat ketika kita sholat jenazah menjadi ma’mum. Namun jika kita menjadi imam, maka lafadz atau bacaan “MA’MUUMAN” diganti dengan lafadz “IMAA’MAN”. Sehingga bacaan niat shalat jenazah sebagai imam untuk mayyit laki-laki adalah sebagai berikut :
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLI ‘ALAA HAADZALMAYYITI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI IMAAMAN LILLAAHI TA’AALA.
Artinya : “Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi imam karena Allah Ta’ala“.
Syarat Penyelenggaraan Shalat Jenazah
Ketika akan mengerjakan shalat jenazah, kamu harus memenuhi syarat penyelenggaraannya. Nah, berikut ini merupakan syarat penyelenggaraan shalat jenazah.
- Yang melakukan shalat jenazah harus memenuhi syarat sah shalat secara umum ( suci dari hadas, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain sebagainya).
- Jenazah terlebih dahulu harus sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah diletakkan disebelah yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah berbeda dengan rukun shalat-shalat yang lainnya. Dalam shalat jenazah yang tidak dilakukan iqamah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, dan tahiyat akhir. Shalat jenazah dilakukan dalam posisi berdiri mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Adapun rukun shalat jenazah adalah sebagai berikut.
- Niat shalat ini seperti shalat-shalat yang lainnya. Kamu cukup mengucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Takbir 4 kali diselingi dengan beberapa bacaan.
- Takbir pertama membaca surat Al-Fatihah. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i yang berbunyi “Menurut sunnah, di dalam shalat jenazah hendaknya membaca Ummil Qur’an (Al-Fatihah) dengan pelan dalam takbir pertama”.
- Takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
- Pada takbir ke 3 dan ke 4 membaca do’a untuk jenazah.
- Mengucapkan salam.
Hukum Shalat Jenazah
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Maksudnya adalah sebagai muslim kita semua wajib menyalatinya, bisa diwakilkan dengan beberapa orang yang mengerjakannya. Namun jika tidak ada yang mengerjakannya sama sekali, hal ini menjadi tanggung jawab semua umat muslim.
Tempat Shalat Jenazah
Menyalatkan jenazah di tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah adalah sunah. Boleh saja dishalatkan di dalam masjid sewaktu-waktu. Namun memang lebih utama di tempat yang sudah disiapkan. Jika kamu ketinggalan shalat jenazah, kamu bisa menyalatkannya setelah dimakamkan. Sedangkan jika jenazah belum dikuburkan dan belum dishalatkan, maka bisa dishalatkan di atas kuburannya.
Keutamaan Shalat Jenazah & Mengiringinya sampai Dikuburkan
Sunah mengiringi jenazah karena iman dan berharapkan pahala sampai dishalatkan dan selesai menguburnya. Mengiringi atau mengikuti jenazah hanya untuk kaum laki-laki, bukan untuk wanita. Jenazah tidak boleh diikuti suara, api, bacaan, dan tidak pula zikir.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengikuti jenazah seorang muslim karena iman & mengharap pahala, dan ia tetap bersamanya hingga dishalatkan dan selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia pulang membawa pahala 2 qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang siapa yang shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia pulang dengan pahala satu qirath”. (Muttafaqun ‘alaih).
Demikian penjelasan mengenai shalat jenazah. Untuk menambah wawasan ilmu agamamu, kamu bisa membaca artikel lainnya mengenai shalat dhuha dan shalat istikharah. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.